Pemerintah Rencanakan Pengetatan Impor untuk Mendukung Industri Lokal

- Publisher

Sabtu, 7 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan pelaku usaha lokal.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan pelaku usaha lokal.

Jakarta,  SuaraNet Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan langkah-langkah untuk mengetatkan arus impor sejumlah barang yang telah mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri.

Keputusan ini diambil setelah menerima keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait tingginya jumlah barang impor di pasar tradisional, menurunnya minat masyarakat terhadap pasar tradisional, serta peningkatan penjualan barang impor di lokapasar.

Dalam keterangan pers yang diberikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Airlangga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil arahan langsung dari Presiden Joko Widodo setelah rapat yang dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Pemerintah akan memfokuskan pengetatan impor pada komoditas-komoditas tertentu, antara lain mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta produksi tas.

Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan pasar produksi dalam negeri dan melindungi para pelaku usaha lokal. Dengan mengetatkan arus impor barang-barang tertentu, diharapkan pasar domestik akan lebih dikuasai oleh produk-produk dalam negeri. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi produk lokal serta memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga  Mengenai Pembatalan Penggusuran Rumah Warga di IKN, Ini Tanggapan Deputi OIKN

Pemerintah akan segera mengimplementasikan kebijakan ini dengan kerjasama dari berbagai instansi terkait. Langkah-langkah konkret akan diambil untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang impor, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap impor barang-barang tersebut serta pemberian insentif bagi pelaku usaha lokal untuk meningkatkan produksi dan daya saing.

Diharapkan bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan memperkuat pangsa pasar produksi dalam negeri.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan pelaku usaha lokal dan masyarakat secara keseluruhan dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan negara.

Berita Terkait

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg
Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa
Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas
Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google
Terkendala Jam Kerja dan Kepastian Gaji, Pasutri di Sumenep Mundur dari Relawan MBG
Israel Klaim Negaranya Dekat dengan Arab, Saudi Tolak tanpa Kemerdekaan Palestina 
Mahasiswa UNAIR BBK 5 Blambangan Ajak Siswa SDN 2 Blambangan Kelola Sampah Sejak Dini hari

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:31 WIB

Megawati Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Bahas Hubungan Indonesia-UEA

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:05 WIB

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:03 WIB

Prabowo: NU Berperan Besar dalam Kemerdekaan dan Pembangunan Bangsa

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:47 WIB

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, DPR Minta Aturan Diperjelas

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:53 WIB

Pelemahan Rupiah ke Rp16.305 per Dolar AS, BI Klarifikasi Anomali Data di Google

Berita Terbaru

A, paman dari korban, mengambil langkah berani untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami keponakannya. Pada Senin, 17 Februari 2025. (Dok/ist)

Berita

Ayah Tiri di Sumenep Rudapaksa Putrinya Selama 5 Tahun

Selasa, 18 Feb 2025 - 11:46 WIB

Khazanah

Panduan Shalat Dhuha dan Keutamaannya, Yuk Intip

Selasa, 18 Feb 2025 - 08:58 WIB