Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

- Publisher

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. LPJ PERTAMINA

Dok. LPJ PERTAMINA

Jakarta, SuaraNet Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara agama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerimanya.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi, karena itu telah ditetapkan untuk kelompok tertentu,” ujar Kiai Miftah dalam keterangan tertulis di laman resmi MUI Digital, Jumat (7/2).

Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, turut menyoroti kebijakan perubahan distribusi gas elpiji 3 kg yang sempat diberlakukan. Sebelumnya, gas ini hanya dapat dibeli di pangkalan resmi, menghilangkan akses dari pengecer.

Namun, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg di pengecer guna memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

Baca Juga  Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Menteri ESDM pun diminta segera mengatur administrasi agar pengecer resmi dapat dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga tetap stabil.

Kiai Anwar menegaskan bahwa kebijakan yang membatasi akses masyarakat terhadap gas bersubsidi harus dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat esensial,” ujarnya dalam laman MUI Digital, Selasa (4/2).

Ia juga melihat bahwa peran pemerintah dalam memastikan kebijakan subsidi berjalan sesuai sasaran, agar tidak terjadi monopoli atau penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru