Jakarta, SuaraNet – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara agama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerimanya.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi, karena itu telah ditetapkan untuk kelompok tertentu,” ujar Kiai Miftah dalam keterangan tertulis di laman resmi MUI Digital, Jumat (7/2).
Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, turut menyoroti kebijakan perubahan distribusi gas elpiji 3 kg yang sempat diberlakukan. Sebelumnya, gas ini hanya dapat dibeli di pangkalan resmi, menghilangkan akses dari pengecer.
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg di pengecer guna memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.
Menteri ESDM pun diminta segera mengatur administrasi agar pengecer resmi dapat dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga tetap stabil.
Kiai Anwar menegaskan bahwa kebijakan yang membatasi akses masyarakat terhadap gas bersubsidi harus dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif.
“Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat esensial,” ujarnya dalam laman MUI Digital, Selasa (4/2).
Ia juga melihat bahwa peran pemerintah dalam memastikan kebijakan subsidi berjalan sesuai sasaran, agar tidak terjadi monopoli atau penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat kecil.