Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

- Publisher

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. LPJ PERTAMINA

Dok. LPJ PERTAMINA

Jakarta, SuaraNet Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara agama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerimanya.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi, karena itu telah ditetapkan untuk kelompok tertentu,” ujar Kiai Miftah dalam keterangan tertulis di laman resmi MUI Digital, Jumat (7/2).

Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, turut menyoroti kebijakan perubahan distribusi gas elpiji 3 kg yang sempat diberlakukan. Sebelumnya, gas ini hanya dapat dibeli di pangkalan resmi, menghilangkan akses dari pengecer.

Namun, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg di pengecer guna memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

Baca Juga  Presiden Tinjau Langsung Episentrum Gempa Cianjur

Menteri ESDM pun diminta segera mengatur administrasi agar pengecer resmi dapat dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga tetap stabil.

Kiai Anwar menegaskan bahwa kebijakan yang membatasi akses masyarakat terhadap gas bersubsidi harus dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat esensial,” ujarnya dalam laman MUI Digital, Selasa (4/2).

Ia juga melihat bahwa peran pemerintah dalam memastikan kebijakan subsidi berjalan sesuai sasaran, agar tidak terjadi monopoli atau penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru