Mendag Sebut TikTok Shop  Bersedia Patuhi Larangan Pemerintah Indonesia

- Publisher

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli Hasan mengklaim TikTok Shop sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah melarang mereka berjualan di RI.

Zulkifli Hasan mengklaim TikTok Shop sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah melarang mereka berjualan di RI.

Jakarta, SuaraNet- Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa TikTok  Shop telah menunjukkan kesediaannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang mereka berjualan di Indonesia. Hal ini muncul setelah pihak TikTok mengirimkan surat resmi kepada Menteri Hasan, mengindikasikan komitmen mereka untuk tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam surat tersebut, TikTok Shop secara tegas berjanji untuk tidak lagi melakukan kegiatan berjualan dan bertransaksi di wilayah Indonesia, menunjukkan kesediaan mereka untuk patuh pada peraturan yang berlaku. “Mereka (TikTok) telah mengirim surat kepada saya, menegaskan ketaatan mereka terhadap aturan pemerintah,” ujar Menteri Hasan dalam pernyataannya di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa (3/9).

Selain itu, Menteri Hasan juga menekankan bahwa platform social commerce seperti TikTokShop hanya diizinkan untuk kegiatan promosi, bukan untuk melakukan transaksi jual-beli. Ia juga menyatakan niatnya untuk memeriksa platform social commerce lain yang masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi dalam penegakan aturan ini.

Baca Juga  Penembakan Terhadap Relawan Prabowo-Gibran: Polisi Dalami Kasus, Periksa 11 Saksi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, juga telah mengonfirmasi bahwa TikTok telah menerima larangan dari pemerintah Indonesia terkait aktivitas berjualan dan bertransaksi. Bahkan, CEO TikTok, Shou Zi Chew, secara langsung menyampaikan hal ini kepada pihak pemerintah.

Luhut Binsar Panjaitan yakin bahwa pelarangan TikTok Shop di Indonesia tidak akan mengganggu investasi perusahaan China tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah melarang bisnis TikTok, melainkan hanya ingin memisahkan aktivitas media sosial dari aktivitas perdagangan.

Dengan komitmen TikTok Shop untuk mematuhi regulasi pemerintah, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status platform e-commerce tersebut di Indonesia dan memperkuat kerjasama antara platform dan pemerintah.

Penulis : Musdalifah

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru