Jakarta, SuaraNet- Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa TikTok Shop telah menunjukkan kesediaannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang mereka berjualan di Indonesia. Hal ini muncul setelah pihak TikTok mengirimkan surat resmi kepada Menteri Hasan, mengindikasikan komitmen mereka untuk tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam surat tersebut, TikTok Shop secara tegas berjanji untuk tidak lagi melakukan kegiatan berjualan dan bertransaksi di wilayah Indonesia, menunjukkan kesediaan mereka untuk patuh pada peraturan yang berlaku. “Mereka (TikTok) telah mengirim surat kepada saya, menegaskan ketaatan mereka terhadap aturan pemerintah,” ujar Menteri Hasan dalam pernyataannya di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, pada Selasa (3/9).
Selain itu, Menteri Hasan juga menekankan bahwa platform social commerce seperti TikTokShop hanya diizinkan untuk kegiatan promosi, bukan untuk melakukan transaksi jual-beli. Ia juga menyatakan niatnya untuk memeriksa platform social commerce lain yang masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi dalam penegakan aturan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, juga telah mengonfirmasi bahwa TikTok telah menerima larangan dari pemerintah Indonesia terkait aktivitas berjualan dan bertransaksi. Bahkan, CEO TikTok, Shou Zi Chew, secara langsung menyampaikan hal ini kepada pihak pemerintah.
Luhut Binsar Panjaitan yakin bahwa pelarangan TikTok Shop di Indonesia tidak akan mengganggu investasi perusahaan China tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah melarang bisnis TikTok, melainkan hanya ingin memisahkan aktivitas media sosial dari aktivitas perdagangan.
Dengan komitmen TikTok Shop untuk mematuhi regulasi pemerintah, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status platform e-commerce tersebut di Indonesia dan memperkuat kerjasama antara platform dan pemerintah.
Penulis : Musdalifah