Usai Dikebumikan Altaf Meminta Maaf, Pihak Korban Pembunuhan Mahasiswa UI: Tak Dimaafkan dan Berharap Dihukum Mati.

- Publisher

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Korban Zidan di kebumikan

Foto: Saat Korban Zidan di kebumikan

Jakarta, SuaraNet Altafasalya Ardnika Basya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta maaf usai membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan, pihak keluarga Zidan menolak permintaan Altaf dan berharap pelaku agar tetap menjalankan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Fais selaku paman Zidan dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8).

Pihak korban berharap kasus tersebut berakhir sampai pada putusan hakim.

“Kami sekeluarga tidak akan mengatasi dengan emosional, tapi kami berkomitmen kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan di majlis hakim,” tuturnya.

Bahkan, ia menilai permohonan maaf dari Altaf sebagai hal yang wajar, ia menekankan kasus yang menimpa keponakannya harus berakhir dengan hukum yang berlaku.

“Permintaan maaf hal yang wajar, tapi kembali lagi, negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Selaras dengan tersebut, keluarga korban menekankan pada Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Baca Juga  Skandal Tanah Urug Ilegal Mengancam Proyek Tol Yogyakarta-Bawean

Ia meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, keluarganya menginginkan semua mengikuti proses hukum.

“Karena ini ada pasal yang menuntut dan ada perencanaan, kami dari pihak keluarga menekankan pasal 340 terkait hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” imbuhnya.

“Minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara ini. Apalagi dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025
Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu!
Dugaan Penipuan Travel Umrah dan Haji, BERAT Pamekasan Tuntut Kemenag Cabut Izin PT. Safa Deafah Al-Madinah
Geruduk Dindik Jatim, GAM-JATIM Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Miliaran Rupiah
Mahasiswa UIN Madura Dikeroyok Usai Kritik Kecurangan Pemilu Raya Kampus
Mantan Pimpinan KPK Jadi Komisaris Bank Jatim, Aktivis Anti Korupsi Curiga Ada ‘Misi Terselubung’
Bank Jatim Digeruduk! Jaka Jatim Seret Gubernur dalam Skandal Kredit Fiktif Rp 569 Miliar
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Gubernur Jawa Timur Triliunan Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:31 WIB

Waspada! Ini Dia 8 Pelanggaran yang Diincar Polres Pamekasan di Operasi Patuh Semeru 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 17 Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu!

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:21 WIB

Dugaan Penipuan Travel Umrah dan Haji, BERAT Pamekasan Tuntut Kemenag Cabut Izin PT. Safa Deafah Al-Madinah

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:25 WIB

Geruduk Dindik Jatim, GAM-JATIM Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Miliaran Rupiah

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:11 WIB

Mahasiswa UIN Madura Dikeroyok Usai Kritik Kecurangan Pemilu Raya Kampus

Berita Terbaru