Usai Dikebumikan Altaf Meminta Maaf, Pihak Korban Pembunuhan Mahasiswa UI: Tak Dimaafkan dan Berharap Dihukum Mati.

- Publisher

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Korban Zidan di kebumikan

Foto: Saat Korban Zidan di kebumikan

Jakarta, SuaraNet Altafasalya Ardnika Basya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta maaf usai membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan, pihak keluarga Zidan menolak permintaan Altaf dan berharap pelaku agar tetap menjalankan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Fais selaku paman Zidan dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8).

Pihak korban berharap kasus tersebut berakhir sampai pada putusan hakim.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sekeluarga tidak akan mengatasi dengan emosional, tapi kami berkomitmen kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan di majlis hakim,” tuturnya.

Bahkan, ia menilai permohonan maaf dari Altaf sebagai hal yang wajar, ia menekankan kasus yang menimpa keponakannya harus berakhir dengan hukum yang berlaku.

“Permintaan maaf hal yang wajar, tapi kembali lagi, negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Selaras dengan tersebut, keluarga korban menekankan pada Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Baca Juga  Diskominfo Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Kejati Jabar, Ini Sebabnya

Ia meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, keluarganya menginginkan semua mengikuti proses hukum.

“Karena ini ada pasal yang menuntut dan ada perencanaan, kami dari pihak keluarga menekankan pasal 340 terkait hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” imbuhnya.

“Minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara ini. Apalagi dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

PR Sekawan Mulia Diduga Produksi Rokok Ilegal yang Bebas Dijual Online
Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!
Jaka Jatim Desak KPK Periksa Mantan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Triliunan Rupiah
Kakak Ipar Cabuli Adik di Bawah Umur hingga Hamil, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka
Jaka Jatim Kembali Gelar Aksi Protes Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Jatim
Satpol PP Pamekasan dan Tim Gabungan Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Bea Cukai Madura dan Satpol PP Pamekasan Konsisten Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Polres Pamekasan Siapkan Strategi Edukatif dan Persuasif untuk Operasi Patuh Semeru 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 01:54 WIB

Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:45 WIB

Jaka Jatim Desak KPK Periksa Mantan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Triliunan Rupiah

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:28 WIB

Kakak Ipar Cabuli Adik di Bawah Umur hingga Hamil, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka

Kamis, 1 Agustus 2024 - 15:19 WIB

Jaka Jatim Kembali Gelar Aksi Protes Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pemprov Jatim

Sabtu, 13 Juli 2024 - 12:06 WIB

Satpol PP Pamekasan dan Tim Gabungan Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Berita Terbaru