Usai Dikebumikan Altaf Meminta Maaf, Pihak Korban Pembunuhan Mahasiswa UI: Tak Dimaafkan dan Berharap Dihukum Mati.

- Publisher

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat Korban Zidan di kebumikan

Foto: Saat Korban Zidan di kebumikan

Jakarta, SuaraNet Altafasalya Ardnika Basya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meminta maaf usai membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan, pihak keluarga Zidan menolak permintaan Altaf dan berharap pelaku agar tetap menjalankan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Fais selaku paman Zidan dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8).

Pihak korban berharap kasus tersebut berakhir sampai pada putusan hakim.

“Kami sekeluarga tidak akan mengatasi dengan emosional, tapi kami berkomitmen kawal ini sampai tuntas, sampai berakhirnya nanti putusan di majlis hakim,” tuturnya.

Bahkan, ia menilai permohonan maaf dari Altaf sebagai hal yang wajar, ia menekankan kasus yang menimpa keponakannya harus berakhir dengan hukum yang berlaku.

“Permintaan maaf hal yang wajar, tapi kembali lagi, negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara ini,” tegasnya.

Selaras dengan tersebut, keluarga korban menekankan pada Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa MNZ.

Baca Juga  Kronologi Pemerkosaan Siswi Asal Surabaya oleh Tukang Sate di Bangkalan

Ia meyakini kejadian yang menimpa keponakannya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. Itu sebabnya, keluarganya menginginkan semua mengikuti proses hukum.

“Karena ini ada pasal yang menuntut dan ada perencanaan, kami dari pihak keluarga menekankan pasal 340 terkait hukuman mati. Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga,” imbuhnya.

“Minimal kita ikuti proses hukum yang berlaku di negara ini. Apalagi dikawal dari teman-teman kepolisian, kejaksaan, nantinya sampai tuntas, sampai putusannya juga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Heboh, Pelajar Kelas 8 SMP di Grobogan Jadi Korban Mesum Guru Selama 2 Tahun
Mahasiswi Kehilangan Motor di Area Fakultas Ekonomi, PMII IAIN Madura Tuntut Tanggung Jawab Kampus
Hamil Dua Bulan, Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Sendiri
Polres Pamekasan Gelar Edukasi Anti Judi Online di Sekolah
KPK Siap Tahan Bupati Situbondo Meski Maju di Pilkada 2024
Polisi Tunggu Hasil Otopsi, Jasad Wanita di Toren Kelapa Gading Diserahkan ke Keluarga
Paslon Cabup-Cawabup Mathur – Jayus Bangkalan Alami Teror Politik, Baliho Dirusak di Enam Titik

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:11 WIB

Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ditangkap, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:53 WIB

Heboh, Pelajar Kelas 8 SMP di Grobogan Jadi Korban Mesum Guru Selama 2 Tahun

Senin, 9 Desember 2024 - 13:37 WIB

Mahasiswi Kehilangan Motor di Area Fakultas Ekonomi, PMII IAIN Madura Tuntut Tanggung Jawab Kampus

Senin, 2 Desember 2024 - 12:47 WIB

Hamil Dua Bulan, Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Sendiri

Rabu, 13 November 2024 - 15:34 WIB

Polres Pamekasan Gelar Edukasi Anti Judi Online di Sekolah

Berita Terbaru

Dok. Modifikasi Sumber. Banyuanyar.net

Khazanah

10 Kalam Hikmah Kiai Istiqomah, Begini Lengkapnya!

Jumat, 24 Jan 2025 - 14:53 WIB

Dok. Istimewa

Nasional

Trump Ragukan Gencatan Senjata Gaza Tak Akan Bertahan Lama

Rabu, 22 Jan 2025 - 19:57 WIB