Rekam Dokter Muda Saat Mandi, Pemuda Di Banggkalan Dijerat Pasal Pornografi

- Publisher

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama. (Doc: Polres Bangkalan)

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama. (Doc: Polres Bangkalan)

SuaraNet-Tersangka RA, seorang warga kelurahan Kraton Bangkalan, menunjukkan rasa malu dan penyesalan saat digelandang oleh polisi di Mapolres Bangkalan.

Penangkapannya dilakukan setelah seorang dokter muda berinisial RD melaporkan tindakan tak terpujinya. Tersangka dilaporkan karena melakukan perekaman saat korban sedang mandi.

Rekaman CCTV dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan menunjukkan pelaku RA berjalan mondar-mandir di sekitar tempat kejadian, yaitu asrama yang ditempati dokter muda dan mahasiswa kedokteran yang bertugas di sana.

Pelaku kemudian memasuki asrama melalui lorong di sisi timur. Menurut pengakuannya, ia menuju bagian belakang asrama.

Dari sana, ia mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya menggunakan kamera handphone miliknya melalui celah lobang jendela kamar mandi.

Untungnya, korban melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut dan pelaku segera melarikan diri setelah korban berteriak minta tolong.

Tindakan tak terpuji ini dilaporkan kepada polisi. Setelah penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku RA.

Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Bahkan, ia mengaku telah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.

Baca Juga  Aktivis PMII UIM Pamekasan Menarik Laporan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Sewenang-wenang

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku, rekaman video hanya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menyita dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti yang masih berisi rekaman video terhadap korban.

“Pelaku mengaku bahwa rekaman tersebut hanya untuk kepentingan pribadi semata. Hingga saat ini, hanya ada satu korban yang melaporkan kepada kami, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKBP Febri saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu (03/06/2023).

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB