Rekam Dokter Muda Saat Mandi, Pemuda Di Banggkalan Dijerat Pasal Pornografi

- Publisher

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama. (Doc: Polres Bangkalan)

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama. (Doc: Polres Bangkalan)

SuaraNet-Tersangka RA, seorang warga kelurahan Kraton Bangkalan, menunjukkan rasa malu dan penyesalan saat digelandang oleh polisi di Mapolres Bangkalan.

Penangkapannya dilakukan setelah seorang dokter muda berinisial RD melaporkan tindakan tak terpujinya. Tersangka dilaporkan karena melakukan perekaman saat korban sedang mandi.

Rekaman CCTV dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan menunjukkan pelaku RA berjalan mondar-mandir di sekitar tempat kejadian, yaitu asrama yang ditempati dokter muda dan mahasiswa kedokteran yang bertugas di sana.

Pelaku kemudian memasuki asrama melalui lorong di sisi timur. Menurut pengakuannya, ia menuju bagian belakang asrama.

Dari sana, ia mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya menggunakan kamera handphone miliknya melalui celah lobang jendela kamar mandi.

Untungnya, korban melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut dan pelaku segera melarikan diri setelah korban berteriak minta tolong.

Tindakan tak terpuji ini dilaporkan kepada polisi. Setelah penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku RA.

Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Bahkan, ia mengaku telah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.

Baca Juga  Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2024

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku, rekaman video hanya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menyita dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti yang masih berisi rekaman video terhadap korban.

“Pelaku mengaku bahwa rekaman tersebut hanya untuk kepentingan pribadi semata. Hingga saat ini, hanya ada satu korban yang melaporkan kepada kami, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKBP Febri saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu (03/06/2023).

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Berita Terkait

Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia
Hamil Dua Bulan, Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Sendiri
Pemerintah Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen
Polres Pamekasan Gelar Edukasi Anti Judi Online di Sekolah
KPK Siap Tahan Bupati Situbondo Meski Maju di Pilkada 2024
Forum Internasional, Menag Dorong Pemanfaatan Zakat dan Wakaf Jadi Solusi Ekonomi
Pemerintah Bahas Subsidi Energi dan Revitalisasi Sumur Minyak
Dekan FISIP Unair Bekukan BEM Usai Pemasangan Karangan Bunga Satire Pelantikan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:27 WIB

Optimisme Investor AS Terhadap Iklim Investasi di Indonesia

Senin, 2 Desember 2024 - 12:47 WIB

Hamil Dua Bulan, Mahasiswi di Bangkalan Dibunuh dan Dibakar Kekasihnya Sendiri

Jumat, 29 November 2024 - 19:10 WIB

Pemerintah Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

Rabu, 13 November 2024 - 15:34 WIB

Polres Pamekasan Gelar Edukasi Anti Judi Online di Sekolah

Sabtu, 9 November 2024 - 21:17 WIB

KPK Siap Tahan Bupati Situbondo Meski Maju di Pilkada 2024

Berita Terbaru

Dok. Zainul Arief, S.Pd Mahasiswa Lulusan IAI Al-Khairat Pamekasan

Opini

Mental Health, Hustle Culture, dan Cara Gen Z Bertahan

Senin, 2 Des 2024 - 13:44 WIB

Dok. Istimewa

Berita

Kongkalikong dengan Jokowi, PDIP Resmi Pecat Effendi

Minggu, 1 Des 2024 - 21:27 WIB