Rekam Dokter Muda Saat Mandi, Pemuda Di Banggkalan Dijerat Pasal Pornografi

- Publisher

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama. (Doc: Polres Bangkalan)

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan menurut pelaku, ia sudah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama. (Doc: Polres Bangkalan)

SuaraNet-Tersangka RA, seorang warga kelurahan Kraton Bangkalan, menunjukkan rasa malu dan penyesalan saat digelandang oleh polisi di Mapolres Bangkalan.

Penangkapannya dilakukan setelah seorang dokter muda berinisial RD melaporkan tindakan tak terpujinya. Tersangka dilaporkan karena melakukan perekaman saat korban sedang mandi.

Rekaman CCTV dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan menunjukkan pelaku RA berjalan mondar-mandir di sekitar tempat kejadian, yaitu asrama yang ditempati dokter muda dan mahasiswa kedokteran yang bertugas di sana.

Pelaku kemudian memasuki asrama melalui lorong di sisi timur. Menurut pengakuannya, ia menuju bagian belakang asrama.

Dari sana, ia mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya menggunakan kamera handphone miliknya melalui celah lobang jendela kamar mandi.

Untungnya, korban melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut dan pelaku segera melarikan diri setelah korban berteriak minta tolong.

Tindakan tak terpuji ini dilaporkan kepada polisi. Setelah penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku RA.

Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Bahkan, ia mengaku telah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.

Baca Juga  RAPI Akan Meriahkan Malam Tahun Baru dengan Pesta Kembang Api di Pantai Long Gledek

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku, rekaman video hanya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menyita dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti yang masih berisi rekaman video terhadap korban.

“Pelaku mengaku bahwa rekaman tersebut hanya untuk kepentingan pribadi semata. Hingga saat ini, hanya ada satu korban yang melaporkan kepada kami, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKBP Febri saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu (03/06/2023).

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Berita Terkait

Geruduk Dindik Jatim, GAM-JATIM Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Miliaran Rupiah
Mahasiswa UIN Madura Dikeroyok Usai Kritik Kecurangan Pemilu Raya Kampus
Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Mantan Pimpinan KPK Jadi Komisaris Bank Jatim, Aktivis Anti Korupsi Curiga Ada ‘Misi Terselubung’
Bank Jatim Digeruduk! Jaka Jatim Seret Gubernur dalam Skandal Kredit Fiktif Rp 569 Miliar
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah Gubernur Jawa Timur Triliunan Rupiah
Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah
Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:25 WIB

Geruduk Dindik Jatim, GAM-JATIM Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Miliaran Rupiah

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:11 WIB

Mahasiswa UIN Madura Dikeroyok Usai Kritik Kecurangan Pemilu Raya Kampus

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:15 WIB

Mantan Pimpinan KPK Jadi Komisaris Bank Jatim, Aktivis Anti Korupsi Curiga Ada ‘Misi Terselubung’

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:11 WIB

Bank Jatim Digeruduk! Jaka Jatim Seret Gubernur dalam Skandal Kredit Fiktif Rp 569 Miliar

Berita Terbaru