SuaraNet-Tersangka RA, seorang warga kelurahan Kraton Bangkalan, menunjukkan rasa malu dan penyesalan saat digelandang oleh polisi di Mapolres Bangkalan.
Penangkapannya dilakukan setelah seorang dokter muda berinisial RD melaporkan tindakan tak terpujinya. Tersangka dilaporkan karena melakukan perekaman saat korban sedang mandi.
Rekaman CCTV dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan menunjukkan pelaku RA berjalan mondar-mandir di sekitar tempat kejadian, yaitu asrama yang ditempati dokter muda dan mahasiswa kedokteran yang bertugas di sana.
Pelaku kemudian memasuki asrama melalui lorong di sisi timur. Menurut pengakuannya, ia menuju bagian belakang asrama.
Dari sana, ia mengintip korban yang sedang mandi dan merekamnya menggunakan kamera handphone miliknya melalui celah lobang jendela kamar mandi.
Untungnya, korban melihat kilatan cahaya dari celah lobang tersebut dan pelaku segera melarikan diri setelah korban berteriak minta tolong.
Tindakan tak terpuji ini dilaporkan kepada polisi. Setelah penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku RA.
Pelaku mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Bahkan, ia mengaku telah melakukan aksi serupa empat kali pada korban yang sama.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa menurut pengakuan pelaku, rekaman video hanya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menyita dua handphone milik pelaku sebagai barang bukti yang masih berisi rekaman video terhadap korban.
“Pelaku mengaku bahwa rekaman tersebut hanya untuk kepentingan pribadi semata. Hingga saat ini, hanya ada satu korban yang melaporkan kepada kami, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKBP Febri saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu (03/06/2023).
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.