Kecewa, Putusan Hakim Dinilai Tak Berpihak Pada Korban Tragedi Kanjuruhan

- Publisher

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : istimewa

Foto : istimewa

SURABAYA, SUARANET- Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya Ketuk palu dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Hakim telah mengetuk palu dan memutuskan bahwa dua polisi yang menjadi terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan.

Diketahui dua terdakwa yang bebas itu adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya hakim menyampaikan “Para Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga,” putusnya.

Sedangkan terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara ialah mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Dalam kondisi yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Hasil putusan ini mengundang kekecewaan publik, melukai keadilan yang harus didapatkan seluruh rakyat, hingga menyebabkan tangis air mata untuk kedua kalinya bagi para korban dan keluarga korban yang telah tiada.

Baca Juga  Save The Children Desak Pemerintah dan Panpel Segera Tangani Anak-Anak Korban Tragedi Kanjuruhan

“Ini tadi sudah beberapa yang telepon ke kami menanyakan perihal ini meminta kejelasannya. Mereka rata-rata sambil menangis kok sampai segini putusannya,” ujar Koordinator Tim Gabungan Aremania Dyan Berdinari kepada

Setelah palu diketuk dan disahkan, kekecewaan tak hanya dirasakan oleh para korban, bahkan lembaga resmi negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) turut ikut andil beserta lembaga-lembaga pembela HAM lainnya.

Beberapa jam setelah putusan diketuk, Komnas HAM menyatakan menyesalkan vonis yang dinilai melukai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Keputusan itu dinilai tak berpihak pada korban, tak memiliki kepekaan terhadap apa yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan.

“Komnas HAM sangat menyesalkan vonis ringan dan vonis bebas terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dalam tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan 135 orang meninggal dunia,” tegasnya, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru