Puluhan Buruh Jatim Desak Pembebasan 3 Petani Pakel

- Publisher

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Tekad Garuda

Doc. Tekad Garuda

SURABAYA, SUARANET- Kemarin, 28 Februari 2023, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, bertepatan dengan aksi aliansi buruh Jawa Timur yang juga tergabung dalam Protes Rakyat Indonesia dalam skala nasional, serempak menyuarakan cabut Perppu Cipta Kerja. Karena sejak awal sudah inkonstitusional, di mana aturan ini diterbitkan sebagai siasat agar UU Cipta Kerja menjadi aturan setelah sebelumnya ditangguhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Secara proses awal tidak ada keterbukaan dan partisipasi, lalu secara substansi juga tiKedak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni mengusung fleksibilitas kerja, investasi skala masif dan eksploitasi sumber-sumber alam.

Pada aksi tersebut aliansi buruh KOBAR Jawa Timur yang didalamnya terdapat KASBI Jawa Timur, SPBI KFC, SP Danamon, SKOBAR, GEPAL Gresik dan gerakan mahasiswa LAMRI Surabaya.

Turut juga bersolidaritas dalam aksi yakni FSPMI dan elemen buruh serta masyarakat sipil lainnya, juga terlibat dalam aksi solidaritas kepada perjuangan warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel yang tengah berjuang mendapatkan hak atas tanah. Selain itu mereka juga memberikan dukungan agar tiga petani Pakel yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung dibebaskan dari tahanan POLDA Jawa Timur.

Syahril dari KASBI Jawa Timur selaku perwakilan dari buruh, mengatakan bahwa apa yang terjadi pada petani Pakel merupakan bentuk sebuah ketidakadilan, di mana mereka yang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah harus menerima kenyataan pahit, seperti tuduhan tidak berdasar seperti penyebaran berita bohong yang itu hanya bentuk untuk membungkam suara-suara pejuang agraria dalam memperjuangkan hak atas tanah yang seharusnya itu menjadi hak segenap bangsa Indonesia terutama mereka yang termasuk golongan tak bertanah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 33 ayat 3.

Baca Juga  HPN 2025, PWI Pamekasan Eksplor Budidaya Buah di Pakong dan Pegantenan

“Kami dari buruh mendukung penuh perjuangan warga Pakel yang tengah berjuang mendapatkan hak atas tanah, selain itu kami juga meminta ketiga petani Pakel untuk dibebaskan segera, ini kasus konflik agraria yang mana rakyat terutama petani kecil yang selalu jadi korban keserakahan para pemilik modal dan yang berkuasa selalu membela yang memiliki modal.” Pernyataan Syahril dari perwakilan buruh KASBI Jawa Timur

Habibus Salihin dari LBH Surabaya yang juga tim kuasa hukum warga yang tergabung dalam TeKAD GARUDA menambahkan, sebelumnya sekitar 23.280 orang telah menandatangani surat petisi di change.org menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.

“Hingga hari ini ada ribuan warga, akademisi, pengurus organisasi masyarakat sipil, dan tokoh nasional juga telah mengajukan penjaminan diri dan melakukan desakan ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung.

Baca Juga  Achmad Baidowi Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati ke DPD PAN Pamekasan

Beberapa diantaranya adalah Dr. Busyro Muqoddas, perwakilan Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik, KASBI, Partai Buruh, FSPMI, SPBI KFC dll, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari POLDA Jatim mengenai penangguhan penahanan.” Tegas Habibus selaku tim hukum warga dari LBH Surabaya

Perjuangan warga Pakel telah berlangsung lama, Wahyu Eka Styawan dari WALHI Jawa Timur menyampaikan bahwa kasus ini merupakan rentetan panjang konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan, sebelumnya hampir 1.200 lebih masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

“Terakhir, tiga warga dikriminalisasi yakni Kepala Desa Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung menjadi korban dari tidak jelasnya penyelesaian konflik agraria. Tuduhan kepada mereka, penanganan hukum kepada mereka yang berujung penahanan semakin memperkeruh penyelesaian konflik agraria, dan ini yang tidak dipahami oleh POLDA Jawa Timur, bahwa kasus ini berbeda dengan kasus biasa.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Datang ke TPS, PPK-PPS Galis Pamekasan Sosialisasikan Lewat JJS

Bukan treatment seperti ini yang dilakukan, justru ini tidak sejalan dengan perintah Presiden Jokowi yang telah mengamanatkan penyelesaian konflik agraria.” Tegas Wahyu Eka.

Wahyu menambahkan bahwa perlu digarisbawahi, bahwa 800 Kepala Keluarga (KK) atau seribu lebuh warga yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tunakisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani). Jika kita mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1. Maka seharusnya pemerintah harus mengupayakan usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

“Seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.” Tutup Wahyu Eka

Berita Terkait

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh SPBU Indonesia, Maret 2025
Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Mucikari, Aktivis Desak Pengusutan Tuntas
Milenial Silampari Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Kerugian PT Linggau Bisa dan PDAM Lubuklinggau
Ancaman Terhadap Aktivis Dear Jatim, Polres Sumenep: Kami Beri Perlindungan dan Tindak Pelaku!
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
15 Kreator Muda Jalani Pelatihan Konten Ramadhan Creative di EJSC Pamekasan
Mudik Gratis BUMN 2025: Pendaftaran Dibuka, Cek Syarat dan Rute Tujuan
Gerebek Sarang Narkoba, Kapolres Pamekasan Terjunkan 100 Personel, Bandar Narkoba Diciduk di Kamar Mandi

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:03 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh SPBU Indonesia, Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:03 WIB

Ketua DPRD Sumenep Diduga Peras Mucikari, Aktivis Desak Pengusutan Tuntas

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:19 WIB

Milenial Silampari Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Kerugian PT Linggau Bisa dan PDAM Lubuklinggau

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:07 WIB

Ancaman Terhadap Aktivis Dear Jatim, Polres Sumenep: Kami Beri Perlindungan dan Tindak Pelaku!

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:36 WIB

15 Kreator Muda Jalani Pelatihan Konten Ramadhan Creative di EJSC Pamekasan

Berita Terbaru