JAKARTA, — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menutup peredaran rokok ilegal apabila pelaku usaha tidak bersedia masuk ke sistem pasar legal.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring rencana pemerintah menambah layer (lapisan tarif) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
“Kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Menurut Purbaya, kebijakan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Pemerintah, kata dia, akan membuka ruang bagi pelaku usaha ilegal untuk beralih ke sistem resmi dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Ia menambahkan, proposal penambahan layer cukai rokok telah rampung dan dalam waktu dekat akan diajukan ke DPR untuk dibahas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha yang selama ini beroperasi di jalur ilegal dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha legal. Namun, bagi yang tetap memilih berada di luar sistem, pemerintah memastikan akan melakukan penindakan tegas.
Meski demikian, Purbaya belum merinci potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini. Ia menyebut pemerintah akan melihat perkembangan implementasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan proyeksi yang lebih akurat.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, penyusunan kebijakan penambahan layer cukai rokok dilakukan melalui pendalaman teknis dengan pendekatan hukum.
Ia menegaskan, pemerintah juga mempertimbangkan dampak terhadap sektor ketenagakerjaan, mengingat industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Karena itu, pemerintah membuka kemungkinan bagi pelaku usaha untuk masuk ke pasar legal dengan membayar pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi 8 layer pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.






