Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban

- Publisher

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegadaian bersama para korban mencapai kesepakatan penyelesaian dan menyalurkan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian di bulan Ramadan.

Pegadaian bersama para korban mencapai kesepakatan penyelesaian dan menyalurkan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian di bulan Ramadan.

Pamekasan — Dugaan kasus penipuan yang melibatkan oknum agen Pegadaian bernama Hozizah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya mencapai kesepakatan. PT Pegadaian Syariah Area Madura bersama para korban menyepakati langkah penyelesaian atas kerugian yang dialami nasabah.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah sebelumnya puluhan korban mendatangi Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian terkait penyelesaian kasus yang menimpa mereka.

Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Pamekasan, Anwar Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan kepastian kepada para nasabah terdampak serta memastikan proses penyelesaian berjalan secara transparan.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan bersama sehingga para korban bisa merasa lebih tenang. Kami akan terus melakukan komunikasi dan pendampingan agar proses penyelesaian berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati,” ujar Anwar.

Selain membahas penyelesaian kasus, Pegadaian juga menyalurkan bantuan paket sembako kepada para korban sebagai bentuk kepedulian sosial, khususnya di bulan suci Ramadan.

Menurut Anwar, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban para korban yang terdampak kasus tersebut.

Baca Juga  Bea Cukai Madura Gencarkan Upaya Edukasi Cukai bagi Pelaku Usaha

“Momentum Ramadan menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbagi dan meningkatkan kepedulian sosial. Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban para korban,” tambahnya.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, menegaskan bahwa Pegadaian berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara bertanggung jawab.

“Pegadaian selalu menempatkan kepercayaan nasabah sebagai prioritas utama. Kami memastikan proses penyelesaian kasus ini berjalan dengan baik melalui komunikasi terbuka dan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad.

Ia juga mengapresiasi sikap para korban yang memilih jalur dialog sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara kondusif.

Para korban menyambut baik langkah yang dilakukan Pegadaian karena adanya kepastian serta komunikasi terbuka dari pihak perusahaan. Mereka berharap proses penyelesaian kerugian dapat berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat serta kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pegadaian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta kualitas pelayanan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan Pegadaian Syariah.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru