Dai Muda di Pamekasan Dilaporkan Mahasiswi atas Dugaan Kekerasan Seksual

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan – Seorang dai muda berinisial MMS dilaporkan ke Kepolisian Resor Pamekasan atas dugaan kekerasan seksual, ancaman, serta pengingkaran kesepakatan pernikahan. Laporan tersebut diajukan oleh mahasiswi berinisial SU pada 6 Januari 2026.

Dalam dokumen pengaduan yang diterima, SU menyebut perkenalannya dengan MMS bermula pada Juli 2022 di lingkungan kampus Universitas Islam Madura, Bettet, Pamekasan. Pada September 2022, MMS disebut datang ke rumah SU untuk menyampaikan niat menjalani proses taaruf.

“Waktu itu dia datang baik-baik ke rumah, menyampaikan niat serius. Keluarga saya menerima,” tulis SU dalam laporannya.

Hubungan keduanya sempat terputus pada Januari 2023. Namun pada Maret 2023, MMS kembali menghubungi SU dan menyampaikan permintaan maaf. Awal April 2023, ia mengajak SU bertemu dan berbuka puasa bersama sebelum kembali ke Malang.

Menurut keterangan SU, ia dijemput di kampus sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, mereka menuju kawasan Teja dan sempat berhenti di sebuah gerai ritel modern sebelum akhirnya menuju sebuah penginapan.

“Saya tidak tahu kalau itu hotel. Saya pikir hanya tempat singgah untuk berbuka,” tulisnya.

Baca Juga  Dua Pria di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Aniaya Tetangga Hingga Terluka ParaH

Setibanya di dalam kamar, SU mengaku pintu dikunci oleh MMS. Saat mempertanyakan maksud pertemuan tersebut, MMS disebut menyampaikan ingin berbincang di dalam ruangan agar tidak terlihat masyarakat.

Merasa tidak aman, SU mengaku masuk ke kamar mandi dan mengunci diri. Ia menyebut mendapat ancaman agar segera keluar. Telepon genggamnya juga disebut ditahan hingga waktu kepulangan.

Setelah keluar dari kamar mandi dan melaksanakan salat, SU mengaku terjadi pemaksaan.

“Saya sudah bilang saya sedang puasa Ramadhan dan punya wudhu. Saya menolak,” tulis SU.

Dalam laporannya, SU menyatakan terjadi hubungan intim tanpa persetujuannya. Ia juga menyebut adanya perekaman video dan pengambilan foto dalam kondisi tanpa busana sebagian. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia diantar pulang.

Pada Juni 2023, SU meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan. Ia menyebut MMS menyatakan kesediaan dengan sejumlah syarat. Namun sejak itu, ia mengaku kembali mendapat tekanan untuk melakukan hubungan intim.

Di akhir 2023, SU menyatakan hasil tes kehamilan menunjukkan positif.

“Saya diminta menggugurkan dan tidak memberi tahu siapa pun,” tulisnya.

Baca Juga  Alumni PMII Kota Malang Zona Pamekasan Bangun Koneksi Lintas Kader

Tak lama kemudian, ia mengalami pendarahan dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disebut dalam laporan, rahimnya dinyatakan dalam kondisi kosong.

Keluarga SU kemudian melakukan mediasi dengan MMS. Proses tersebut berujung pada pertunangan pada 5 Mei 2025 dengan rencana pernikahan Maret 2026. Namun pada Desember 2025, SU menyatakan menerima kabar bahwa rencana tersebut dibatalkan.

“Saya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil,” tulis SU dalam penutup laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari MMS maupun dari Kepolisian Resor Pamekasan terkait laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB