Dai Muda di Pamekasan Dilaporkan Mahasiswi atas Dugaan Kekerasan Seksual

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan – Seorang dai muda berinisial MMS dilaporkan ke Kepolisian Resor Pamekasan atas dugaan kekerasan seksual, ancaman, serta pengingkaran kesepakatan pernikahan. Laporan tersebut diajukan oleh mahasiswi berinisial SU pada 6 Januari 2026.

Dalam dokumen pengaduan yang diterima, SU menyebut perkenalannya dengan MMS bermula pada Juli 2022 di lingkungan kampus Universitas Islam Madura, Bettet, Pamekasan. Pada September 2022, MMS disebut datang ke rumah SU untuk menyampaikan niat menjalani proses taaruf.

“Waktu itu dia datang baik-baik ke rumah, menyampaikan niat serius. Keluarga saya menerima,” tulis SU dalam laporannya.

Hubungan keduanya sempat terputus pada Januari 2023. Namun pada Maret 2023, MMS kembali menghubungi SU dan menyampaikan permintaan maaf. Awal April 2023, ia mengajak SU bertemu dan berbuka puasa bersama sebelum kembali ke Malang.

Menurut keterangan SU, ia dijemput di kampus sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu, mereka menuju kawasan Teja dan sempat berhenti di sebuah gerai ritel modern sebelum akhirnya menuju sebuah penginapan.

“Saya tidak tahu kalau itu hotel. Saya pikir hanya tempat singgah untuk berbuka,” tulisnya.

Baca Juga  Meriah, FORMASA Pamekasan Rayakan Dies Natalis yang Ke-3 tahun

Setibanya di dalam kamar, SU mengaku pintu dikunci oleh MMS. Saat mempertanyakan maksud pertemuan tersebut, MMS disebut menyampaikan ingin berbincang di dalam ruangan agar tidak terlihat masyarakat.

Merasa tidak aman, SU mengaku masuk ke kamar mandi dan mengunci diri. Ia menyebut mendapat ancaman agar segera keluar. Telepon genggamnya juga disebut ditahan hingga waktu kepulangan.

Setelah keluar dari kamar mandi dan melaksanakan salat, SU mengaku terjadi pemaksaan.

“Saya sudah bilang saya sedang puasa Ramadhan dan punya wudhu. Saya menolak,” tulis SU.

Dalam laporannya, SU menyatakan terjadi hubungan intim tanpa persetujuannya. Ia juga menyebut adanya perekaman video dan pengambilan foto dalam kondisi tanpa busana sebagian. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia diantar pulang.

Pada Juni 2023, SU meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan. Ia menyebut MMS menyatakan kesediaan dengan sejumlah syarat. Namun sejak itu, ia mengaku kembali mendapat tekanan untuk melakukan hubungan intim.

Di akhir 2023, SU menyatakan hasil tes kehamilan menunjukkan positif.

“Saya diminta menggugurkan dan tidak memberi tahu siapa pun,” tulisnya.

Baca Juga  Bentuk dari Pengabdian, Mahasiswa UTM Gelar Technology Training

Tak lama kemudian, ia mengalami pendarahan dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disebut dalam laporan, rahimnya dinyatakan dalam kondisi kosong.

Keluarga SU kemudian melakukan mediasi dengan MMS. Proses tersebut berujung pada pertunangan pada 5 Mei 2025 dengan rencana pernikahan Maret 2026. Namun pada Desember 2025, SU menyatakan menerima kabar bahwa rencana tersebut dibatalkan.

“Saya merasa dirugikan secara materiil dan immateriil,” tulis SU dalam penutup laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari MMS maupun dari Kepolisian Resor Pamekasan terkait laporan tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru