Siasat Kotor Penghilangan Saham Pendiri Blue bird, Mintarsih Ungkap Empat Skema Dugaan Manipulasi Saham

- Publisher

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mintarsih A. Latief di Gedung Mahkamah Agung.

Mintarsih A. Latief di Gedung Mahkamah Agung.

Jakarta – Salah satu pendiri Blue Bird, dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ, mengungkap dugaan penghilangan saham pendiri melalui serangkaian skema manipulasi hukum yang terjadi sejak akhir 1990-an. Ia menyebut, Blue Bird pada awalnya didirikan oleh empat kelompok keluarga, namun secara bertahap kelompok tersebut tersingkir hingga kepemilikan dikuasai oleh kelompok tertentu.

“Pada akhirnya, penguasaan hanya berada pada sebagian kecil keluarga, yakni kelompok Purnomo dan Chandra, serta Gunawan Surjo Wibowo,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Mintarsih menjelaskan, pada 1994, Purnomo dan Kresna (putra Chandra) diduga menggelapkan seluruh saham milik Mintarsih di salah satu anak perusahaan PT Blue Bird Taxi. Gugatan Mintarsih dengan Perkara No. 270/PDT.G/2001/PN Jakarta Selatan dikabulkan, dan pengadilan memutuskan agar saham tersebut dikembalikan.

Namun, menurut Mintarsih, setelah kekalahan tersebut muncul berbagai tekanan, mulai dari kekerasan fisik, upaya kriminalisasi, hingga dugaan penipuan warisan. Ia menyebut beberapa peristiwa, termasuk kekerasan terhadap Janti Wirjanto (74) serta upaya penculikan terhadap dirinya dan seorang kepercayaan pemegang saham lain.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep: Fee Proyek Hingga Pengerjaan Asal-asalan Terungkap!

Mintarsih menguraikan empat siasat yang diduga digunakan untuk menghilangkan kepemilikan saham pendiri, khususnya melalui CV Lestiani yang memiliki 15 persen saham PT Blue Bird Taxi.

Siasat pertama, pengunduran dirinya sebagai pengurus CV Lestiani pada 2001 diduga dimanipulasi seolah-olah sebagai pengunduran diri sebagai pemegang saham. Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta No. 5 Tahun 2001 yang dibuat tanpa kehadirannya dan dinilai cacat hukum.

Siasat kedua, dilakukan dengan mendirikan PT Ceve Lestiani pada 2002, yang kemudian dipersepsikan sebagai peningkatan status CV Lestiani. Namun, berdasarkan surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak pernah ada pengesahan perubahan status tersebut.

Siasat ketiga, menurut Mintarsih, dilakukan melalui penyusunan Daftar Pemegang Saham internal PT Blue Bird Taxi pada 2013 tanpa RUPS dan tanpa sepengetahuannya sebagai sesama direktur. Daftar tersebut kemudian dijadikan dasar dalam RUPS berikutnya.

Siasat keempat, penyesuaian saham diputuskan dalam RUPS 10 Juni 2013 dengan dalih persetujuan 100 persen peserta rapat, meski dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 karena tidak didasarkan pada akta pemindahan saham yang sah.

Baca Juga  Komika Aulia Rakhman Diperiksa Polisi Usai Viral Stand Up Diduga Hina Nabi

“Tidak pernah ada akta pemindahan hak atas saham sebagaimana diwajibkan undang-undang. Maka pemegang saham yang sah tetap CV Lestiani,” tegas Mintarsih.

IPO BLUE BIRD DINILAI CACAT HUKUM

Mintarsih juga menilai IPO PT Blue Bird Tbk cacat hukum karena dilakukan di tengah sengketa kepemilikan saham. Ia mengaku telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda IPO, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Ia kemudian melaporkan OJK ke Ombudsman Republik Indonesia dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 dan Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait kewajiban keterbukaan informasi.

“Perusahaan wajib mengungkapkan seluruh persoalan material agar investor tidak dirugikan,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman RI menyatakan akan menelaah apakah terdapat maladministrasi. Sementara itu, OJK menegaskan siap menyelesaikan sengketa sesuai ketentuan hukum dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.

Mintarsih menyatakan, kasus ini belum berakhir dan masih terdapat dugaan skandal lain terkait aset dan saham PT Blue Bird yang akan diungkap ke publik.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB