Sumenep, SuaraNet – Kasus dugaan penarikan fee proyek dana pokok-pokok pikiran rakyat (Pokir) anggota DPRD Sumenep sebesar 30 persen hingga 40 persen dan pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan, khususnya pada pembangunan drainase dan tembok penahan tebing (TPT), saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep.
Mahbub Junaidi Aktivis Dear Jatim juga menemukan indikasi penyimpangan lain, termasuk pengajuan yang tidak sesuai prosedur, perubahan pokir setelah pembahasan anggaran, hingga tidak adanya pertanggungjawaban yang sesuai fakta atas belanja bantuan.
Menurut Mahbub bentuk kerawanan korupsi pada pokir antara lain disebabkan oleh program yang tidak terencana dengan baik dan adanya mark-up anggaran.
“Bahkan ada juga program pokir itu yang diberikan kepada tim sukses anggota dewan. Ini juga kerap jadi celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Menurutnya potensi kerawanan tersebut dapat terjadi karena pokir tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan anggaran serta kualitas proyek yang tidak sesuai standar. Dear Jatim berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.