Jakarta — Nama pengusaha tambang timah Haksono Santoso kembali jadi sorotan publik. Lima tahun setelah sempat viral karena bisnis timahnya, pria kelahiran Salatiga ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan senilai USD 2 juta atau sekitar Rp31 miliar.
Tak hanya itu, Haksono juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya dan bakal diburu oleh Interpol setelah namanya diajukan ke dalam red notice.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, yang beredar luas di lingkungan kepolisian dan berbagai kalangan pada Jumat (15/11/2024).
Dalam surat itu disebutkan, Haksono diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan kasus yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023.
“Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka sekaligus status DPO tersebut.
“Berdasarkan data lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat, akan diajukan ke Interpol untuk masuk daftar red notice,” ujar Ade.
Dalam dokumen DPO itu turut disertakan foto tersangka, alamat tempat tinggal di Perumahan Garden Raya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta imbauan kepada masyarakat agar melaporkan keberadaannya kepada penyidik atau kantor polisi terdekat.
“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Nama Haksono Santoso sempat ramai diperbincangkan publik pada 2019–2020, saat dirinya menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) — salah satu perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia.
Pada masa itu, PT AKS pernah disebut-sebut dalam kasus ekspor balok timah ilegal yang ditangani aparat kepolisian. Meski sempat meredup, kini nama Haksono kembali muncul ke permukaan — kali ini dalam dugaan penggelapan bernilai jutaan dolar AS.)?






