Pengusaha Tambang Timah Haksono Santoso Jadi Tersangka Penggelapan USD 2 Juta, Buron dan Diburu Interpol

- Publisher

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Nama pengusaha tambang timah Haksono Santoso kembali jadi sorotan publik. Lima tahun setelah sempat viral karena bisnis timahnya, pria kelahiran Salatiga ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan senilai USD 2 juta atau sekitar Rp31 miliar.

Tak hanya itu, Haksono juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya dan bakal diburu oleh Interpol setelah namanya diajukan ke dalam red notice.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, yang beredar luas di lingkungan kepolisian dan berbagai kalangan pada Jumat (15/11/2024).

Dalam surat itu disebutkan, Haksono diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan kasus yang terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar tahun 2023.

“Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka sekaligus status DPO tersebut.

Baca Juga  Viral! Petugas Dishub Terbawa di Kap Mobil Pengemudi

“Berdasarkan data lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat, akan diajukan ke Interpol untuk masuk daftar red notice,” ujar Ade.

Dalam dokumen DPO itu turut disertakan foto tersangka, alamat tempat tinggal di Perumahan Garden Raya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta imbauan kepada masyarakat agar melaporkan keberadaannya kepada penyidik atau kantor polisi terdekat.

“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

Nama Haksono Santoso sempat ramai diperbincangkan publik pada 2019–2020, saat dirinya menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) — salah satu perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia.

Pada masa itu, PT AKS pernah disebut-sebut dalam kasus ekspor balok timah ilegal yang ditangani aparat kepolisian. Meski sempat meredup, kini nama Haksono kembali muncul ke permukaan — kali ini dalam dugaan penggelapan bernilai jutaan dolar AS.)?

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru