Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Puluhan Miliar

- Publisher

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Madura.

Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Madura.

Pamekasan– Aksi tegas dilakukan Bea Cukai Madura dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Di hari Rabu, 6 Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Selain itu, sejumlah botol hasil sitaan berisi minuman keras ilegal di panjang di aula kantor Bea Cukai saat jumpa pers.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025. Total barang yang dimusnahkan adalah: 20.111.194 batang rokok ilegal dengan berbagai merek seperti HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Humer, LS, Suryaku, Just Full, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith,  Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino dan lainnya. Rokok-rokok ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan dengan cara dituang di tempat pembakaran.

Nilai total barang ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp29.526.668.935,00. Tindakan ini dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19.575.589.843,00.

Kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci sukses dalam operasi penindakan ini

Baca Juga  Ziarah ke Hati yang Tahir - Royyan Julian

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki penindakan tersebut hasil dari Kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah yang menjadi kunci sukses dalam operasi penindakan ini.

“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya. (Lif)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru