Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Puluhan Miliar

- Publisher

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Madura.

Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Madura.

Pamekasan– Aksi tegas dilakukan Bea Cukai Madura dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Di hari Rabu, 6 Agustus 2025, Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Selain itu, sejumlah botol hasil sitaan berisi minuman keras ilegal di panjang di aula kantor Bea Cukai saat jumpa pers.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025. Total barang yang dimusnahkan adalah: 20.111.194 batang rokok ilegal dengan berbagai merek seperti HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Humer, LS, Suryaku, Just Full, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith,  Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino dan lainnya. Rokok-rokok ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan dengan cara dituang di tempat pembakaran.

Nilai total barang ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp29.526.668.935,00. Tindakan ini dinilai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19.575.589.843,00.

Kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah menjadi kunci sukses dalam operasi penindakan ini

Baca Juga  Bazar UMKM di Pamekasan Meriahkan Hari Jadi ke-494

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki penindakan tersebut hasil dari Kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah yang menjadi kunci sukses dalam operasi penindakan ini.

“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya. (Lif)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Senin, 18 Mei 2026 - 13:55 WIB

Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terbaru