Geram! Aktivis Tuding Pimpinan Baru BPTD Jatim Gagal Berantas ‘Mafia SRUT’

- Publisher

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Pergantian pucuk pimpinan di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur (Jatim) tampaknya belum mampu meredakan gejolak internal maupun eksternal. Kemarin, Rabu (30/7/2025), Komunitas Cinta Bangsa melancarkan protes keras, menuding pimpinan baru BPTD Jatim gagal memberikan dampak positif yang signifikan, terutama dalam pemberantasan praktik manipulasi Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala Balai dan sejumlah pejabat lainnya.

Dalam aksi demonstrasi yang dipusatkan di kantor BPTD Kelas II Jatim, Jambangan, Surabaya, juru bicara Komunitas Cinta Bangsa, Algazali, mengungkapkan kekecewaannya. “Meskipun ada pergantian pimpinan, dugaan praktik ‘mafia SRUT’ ini masih saja terjadi, bahkan melibatkan pejabat-pejabat yang sama,” tegas Algazali.

Algazali membeberkan dugaan gratifikasi berupa manipulasi SRUT yang diindikasikan melibatkan CV Sidomulyo Barokah. Menurutnya, praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan beberapa nama pejabat struktural BPTD Kelas II Jatim. Mereka adalah:

  • Muiz Thohir, mantan Kepala Balai BPTD Kelas II Jawa Timur.
  • Fuad Nur Alam, Kepala Seksi Sarana.
  • M. Irfandy, Koordinator Tim Penguji Kendaraan.
Baca Juga  Pelantikan Anggota DPRD Pamekasan, Hasyim Asy'ari Siap Berjuang untuk Konstituennya

“Ketiganya diduga kuat membentuk ‘mafia SRUT’ yang memperdagangkan dokumen hasil uji tipe secara ilegal kepada pemilik kendaraan tanpa melalui prosedur teknis dan uji kelaikan yang sah,” beber Algazali. Ia menambahkan, jaringan ini diduga juga dibantu oleh pejabat struktural lain seperti Alen, Rilanda, Endah, dan Risky.

Komunitas Cinta Bangsa mengidentifikasi lima modus dugaan kejahatan yang dilakukan BPTD Kelas II Jatim dalam penerbitan SRUT:

  1. Penerbitan SRUT palsu atau manipulatif untuk kendaraan hasil modifikasi ekstrem, kendaraan komersial rakitan ulang, serta kendaraan berat yang tidak memenuhi syarat teknis.
  2. Pengesahan kendaraan tanpa melalui proses uji tipe sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Penarikan biaya pengurusan SRUT secara ilegal, berkedok “biaya percepatan” atau “jasa konsultasi”.
  4. Kolaborasi dengan pihak eksternal tertentu (bengkel/agen) yang bertindak sebagai perantara untuk memfasilitasi pengurusan SRUT abal-abal, seringkali bekerja sama dengan pihak karoseri.
  5. Pelanggaran asas integritas dan keselamatan transportasi, karena kendaraan yang tidak layak jalan tetap diberi dokumen resmi seolah telah lulus uji.

Algazali menegaskan bahwa praktik manipulasi SRUT ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan nyawa pengguna jalan. “Kendaraan berat, bus, maupun truk modifikasi yang tidak layak jalan tetap bisa beroperasi karena diloloskan melalui dokumen palsu atau hasil manipulasi. Ini berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem transportasi nasional,” katanya prihatin.

Baca Juga  Nasib Jemaat Ahmadiyah Lombok di Tengah Tahun Politik

Lebih dari itu, dugaan pungutan liar yang terstruktur ini menciptakan sistem korup yang menghambat reformasi birokrasi di sektor transportasi darat. “Kami berharap Kepala BPTD Kelas II Jatim yang baru dapat memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada para terduga pelaku manipulasi SRUT dan pembekuan karoseri yang ditenggarai terlibat,” desaknya.

Algazali menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi merupakan kejahatan struktural yang mengancam keselamatan rakyat. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia SRUT,” tegasnya.

Komunitas Cinta Bangsa berjanji akan terus mengawal kasus ini. “Bila tidak ada langkah tegas dari Kementerian Perhubungan atau dari Kepala BPTD Kelas II Jatim yang baru, maupun aparat hukum, kami pastikan akan menggelar aksi berkelanjutan,” ancam Algazali.

Pihaknya juga akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait. “Langkah selanjutnya, kita akan melakukan laporan kepada APH dan lembaga terkait, sehingga bukan cuma sanksi administratif nantinya yang diberikan, tapi juga sanksi pidananya,” tutup Algazali.

Baca Juga  27 Pasien Cuci Darah Terhambat, Pemkab Pamekasan Janjikan Penambahan Fasilitas

Dalam aksinya, massa Komunitas Cinta Bangsa mengusung beberapa tuntutan utama:

  1. Tangkap dan adili Muiz Thohir, Fuad Nur Alam, dan M. Irfandy CS atas peran mereka dalam dugaan kejahatan pelayanan publik.
  2. Audit total seluruh penerbitan SRUT dalam 5 tahun terakhir oleh tim independen, termasuk seluruh karoseri yang bekerja sama dengan BPTD Kelas II Jatim.
  3. Penonaktifan dan pembebasan jabatan bagi seluruh pihak yang terlibat.
  4. Pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan di BPTD Kelas II Jatim.
  5. Pelibatan KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman RI dalam pengusutan mafia SRUT dan praktik korupsi di lingkungan BPTD.

 

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru