Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfiq, Koordinator Jaka Jatim Serahkan Bukti keterlibatan gubernur dalam kasus dana hibah ke KPK.

Musfiq, Koordinator Jaka Jatim Serahkan Bukti keterlibatan gubernur dalam kasus dana hibah ke KPK.

JAKARTA– Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, bertepatan dengan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur oleh KPK di Mapolda Jatim, Jaka Jatim menggelar aksi “Kongkow With KPK” di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mendesak KPK segera menyeret Gubernur Jawa Timur ke meja hijau sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 7 triliun.

Koordinator Lapangan (Korlap) Musfiq, menyatakan bahwa penetapan status tersangka bagi Gubernur adalah kunci utama untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah lama meresahkan masyarakat Jawa Timur ini.

“Tanpa tanda tangan Gubernur Jatim, tidak ada cerita dana hibah ini. Semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur,” seru Musfiq dalam orasinya.

Musfiq menyampaikan bagaimana program dana hibah yang seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat, justru banyak yang tak jelas wujudnya.

Ia menduga keras bahwa dana tersebut telah menjadi “bancaan” para pejabat elit untuk keuntungan pribadi atau kelompok, serta memicu tindakan koruptif berskala korporasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Forum Internasional, Menag Dorong Pemanfaatan Zakat dan Wakaf Jadi Solusi Ekonomi

Kekecewaan Musfiq semakin memuncak lantaran sikap Gubernur Jawa Timur yang dinilai pasif.

Padahal, plafon anggaran dana hibah mencapai Rp 5 hingga Rp 10 triliun setiap tahunnya.

“Gubernur pun, dalam posisi dana hibah dikorupsi, hanya diam saja! Tidak ada gerakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang sudah bermasalah setiap tahunnya, masih tetap dipertahankan dana hibah tersebut sampai saat ini,” ujarnya dengan nada geram.

Jaka Jatim Serahkan Bukti ke KPK

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Jaka Jatim telah menyerahkan berkas setebal kurang lebih 12 ribu halaman kepada KPK.

Berkas ini merupakan bukti keterlibatan eksekutif Jatim, khususnya Gubernur Jatim, yang tercantum dalam Laporan Jaka Jatim Nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025.

“Kami berharap KPK bisa menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka karena secara juklak dan juknis, Gubernur Jatim 100% terlibat dalam pusaran dana hibah dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas Musfiq.

Lima Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK

Dalam aksi demonstrasinya, Jaka Jatim secara resmi menyampaikan lima tuntutan utama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi:

  1. Segera selidiki hibah Gubernur Jatim yang jumlahnya triliunan di plafon anggaran belanja hibah APBD Jatim TA. 2019-2024.
  2. Segera tetapkan tersangka Gubernur Jawa Timur dalam pusaran korupsi dana hibah, karena dipastikan secara juknis dan juklak terlibat di dalamnya.
  3. KPK harus tegas dan transparan dalam menegakkan hukum, serta sikat para koruptor dana hibahtanpa pandang bulu kepada siapa pun.
  4. Tanpa tanda tangan Gubernur Jatim, tidak ada cerita dana hibah ini; semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur.
  5. Jaka Jatim akan terus mendukung Lembaga Hukum Negara yakni KPK dalam menegakkan keadilan dan membasmi para koruptor di Republik ini.
Baca Juga  Indonesia U-19 Taklukkan Timor Leste 6-2, Lolos ke Semifinal Piala AFF

Musfiq menutup orasinya dengan menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur sudah sangat menantikan kejelasan dan keadilan dalam kasus korupsi dana hibah ini. Jaka Jatim berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB