Dana Hibah Rp 7 Triliun Mangkrak, Jaka Jatim Ultimatum KPK: Seret Gubernur Jatim ke Meja Hijau!

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfiq, Koordinator Jaka Jatim Serahkan Bukti keterlibatan gubernur dalam kasus dana hibah ke KPK.

Musfiq, Koordinator Jaka Jatim Serahkan Bukti keterlibatan gubernur dalam kasus dana hibah ke KPK.

JAKARTA– Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, bertepatan dengan pemeriksaan Gubernur Jawa Timur oleh KPK di Mapolda Jatim, Jaka Jatim menggelar aksi “Kongkow With KPK” di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mendesak KPK segera menyeret Gubernur Jawa Timur ke meja hijau sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 7 triliun.

Koordinator Lapangan (Korlap) Musfiq, menyatakan bahwa penetapan status tersangka bagi Gubernur adalah kunci utama untuk menuntaskan kasus korupsi yang telah lama meresahkan masyarakat Jawa Timur ini.

“Tanpa tanda tangan Gubernur Jatim, tidak ada cerita dana hibah ini. Semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur,” seru Musfiq dalam orasinya.

Musfiq menyampaikan bagaimana program dana hibah yang seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat, justru banyak yang tak jelas wujudnya.

Ia menduga keras bahwa dana tersebut telah menjadi “bancaan” para pejabat elit untuk keuntungan pribadi atau kelompok, serta memicu tindakan koruptif berskala korporasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Kasus Narkoba di Pamekasan Capai 195,64 Gram di Tahun 2023

Kekecewaan Musfiq semakin memuncak lantaran sikap Gubernur Jawa Timur yang dinilai pasif.

Padahal, plafon anggaran dana hibah mencapai Rp 5 hingga Rp 10 triliun setiap tahunnya.

“Gubernur pun, dalam posisi dana hibah dikorupsi, hanya diam saja! Tidak ada gerakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan yang sudah bermasalah setiap tahunnya, masih tetap dipertahankan dana hibah tersebut sampai saat ini,” ujarnya dengan nada geram.

Jaka Jatim Serahkan Bukti ke KPK

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Jaka Jatim telah menyerahkan berkas setebal kurang lebih 12 ribu halaman kepada KPK.

Berkas ini merupakan bukti keterlibatan eksekutif Jatim, khususnya Gubernur Jatim, yang tercantum dalam Laporan Jaka Jatim Nomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025.

“Kami berharap KPK bisa menetapkan Gubernur Jatim sebagai tersangka karena secara juklak dan juknis, Gubernur Jatim 100% terlibat dalam pusaran dana hibah dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas Musfiq.

Lima Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK

Dalam aksi demonstrasinya, Jaka Jatim secara resmi menyampaikan lima tuntutan utama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi:

  1. Segera selidiki hibah Gubernur Jatim yang jumlahnya triliunan di plafon anggaran belanja hibah APBD Jatim TA. 2019-2024.
  2. Segera tetapkan tersangka Gubernur Jawa Timur dalam pusaran korupsi dana hibah, karena dipastikan secara juknis dan juklak terlibat di dalamnya.
  3. KPK harus tegas dan transparan dalam menegakkan hukum, serta sikat para koruptor dana hibahtanpa pandang bulu kepada siapa pun.
  4. Tanpa tanda tangan Gubernur Jatim, tidak ada cerita dana hibah ini; semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur.
  5. Jaka Jatim akan terus mendukung Lembaga Hukum Negara yakni KPK dalam menegakkan keadilan dan membasmi para koruptor di Republik ini.
Baca Juga  Satuan Polair Polres Pamekasan Gencar Patroli untuk Cegah Tindak Kriminal di Perairan

Musfiq menutup orasinya dengan menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur sudah sangat menantikan kejelasan dan keadilan dalam kasus korupsi dana hibah ini. Jaka Jatim berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru