Peredaran Rokok Ilegal “Just Full” di Pamekasan Tidak Terbendung, Diduga Diproduksi PR. Subur Jaya!

- Publisher

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto rokok yang diproduksi oleh PR. Subur Jaya.

Foto rokok yang diproduksi oleh PR. Subur Jaya.

PAMEKASAN – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian serius. Salah satu merek yang disinyalir masif beredar secara bebas adalah “Just Full”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok ilegal merek “Just Full” ini diduga kuat diproduksi oleh PR. Subur Jaya milik HJ Perusahaan ini juga dikenal memproduksi rokok jenis HJS.

“Rokok ilegal Just Full terang-terangan diperjual belikan baik offline-online. Tapi terkesan diabaikan oleh Bea Cukai Madura. Apa ada main mata dengan bor rokok ilega ini?” tegas informan.

IMG 0208
Foto rokok yang diproduksi oleh PR. Subur Jaya.

Menurut informan tersebut, rokok bodong merek Just Full beredar luas di pasaran Madura. Bahkan, juga kerap dikirim ke luar pulau Jawa.

Dia yakin produses rokok bodong merek “Just Full”. itu tidak bekerja sendirian. Pasti ada pihak lain yang ada di belakangnya sehingga bisnis yang dapat merugikan keuangan negara itu berjalan mulus.

“Selama ini, Bea Cukai Madura hanya menyoroti kuri dan merazia toko kolonyong saja, tidak pernah membasmi akaranya,” tegasnya.

Baca Juga  Tragedi Cekcok di Phoenix Club: Fais Ardiansyah Tewas

Diharapkan, Kantor Bea Cukai Madura bersikap tegas. Razia yang dilakukan bersama pemerintah kabupaten tidak hanya menyisir toko kelontong.

Tetapi, juga ditindak lanjuti dengan melakukan razia ke sejumlah pabrikan. Dengan demikian, misi pemberantasan rokok bodong bisa terwujud. (Lif)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru