Forum Konsultasi Publik RKPD 2026 Digelar, Pemkab Pamekasan Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

- Publisher

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ bupati Pamekasan, Masrukin RKPD Kabupaten Pamekasan tahun 2026 akan semakin komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

PJ bupati Pamekasan, Masrukin RKPD Kabupaten Pamekasan tahun 2026 akan semakin komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar forum konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di Mandhapa Aghung Ronggosukowati pada Senin (10/2/2025). Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, para camat, serta perwakilan dari beragam organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, profesi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan, Sigit Priyono, dalam sambutannya menekankan bahwa forum ini bertujuan untuk mewujudkan rencana kerja pemerintah daerah yang partisipatif dan transparan. Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk berkomitmen dalam menyukseskan pembangunan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.

“Forum konsultasi publik merupakan salah satu media strategis untuk menyampaikan aspirasi dan pemikiran. Ini penting dalam mewujudkan keterpaduan dan sinkronisasi antara permasalahan di lapangan dengan rencana pembangunan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan,” jelas Sigit Priyono.

Baca Juga  Deklarasi P4TM, H. Her Siap Perjuangkan Hak Petani Madura

Lebih lanjut, Sigit Priyono menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan berbagai peraturan pemerintah serta peraturan menteri dalam negeri terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuan utama dari forum ini adalah untuk menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat serta menjamin bahwa aspirasi dan harapan mereka terakomodir dalam rancangan awal RKPD tahun 2026,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, menyampaikan bahwa forum konsultasi publik RKPD merupakan agenda tahunan yang krusial bagi pembangunan Kabupaten Pamekasan di tahun 2026. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan dalam forum ini akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bagian dari pemerintahan yang patuh terhadap pemerintah provinsi dan pusat, kita harus memastikan bahwa rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan nyambung dan bersinergi dengan program-program pembangunan di tingkat provinsi dan nasional,” pungkas Pj Bupati Masrukin.

Dengan digelarnya forum konsultasi publik ini, diharapkan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pamekasan tahun 2026 akan semakin komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga Pamekasan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ingatkan Antisipasi Risiko Perlambatan Ekonomi Global dalam Penyusunan RAPBN 2025

Penulis : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru