Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, JAKA JATIM Laporkan PJ Bupati dan Sejumlah OPD Pamekasan

- Publisher

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa, 25 Februari 2025.

menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa, 25 Februari 2025.

Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa, 25 Februari 2025. Aksi ini dilakukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan.

Musfiq, koordinator aksi, mengungkapkan bahwa sejak kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan pada tahun 2023 hingga Februari 2025, pihaknya menemukan banyak dugaan kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil investigasi JAKA JATIM Pamekasan, terdapat sekitar 7 OPD yang diduga menjadi objek korupsi, baik dari unsur APBD maupun penyalahgunaan wewenang (abuse of authority), yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

a7f64356 5255 49e2 91cb ad19c26bfd51
Musfiq, Koordinator JAKA JATIM menyerahkan laporan Kejati Jatim.

“Hasil kajian kami menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 39,7 miliar yang melibatkan dua OPD, yaitu BPKPD dan Dinas Koperasi dan UMKM Pamekasan pada tahun anggaran 2023-2024,” ujar Musfiq.

Selain itu, JAKA JATIM juga menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar di Dinas PUBM yang terdiri dari 22 kegiatan pada APBD tahun 2023-2024, serta Rp 4,1 miliar di Dinas DPRKP Kabupaten Pamekasan yang terdiri dari 21 kegiatan pada tahun 2023-2024. Pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi di Disperindag, Dinas Kesehatan, dan Bappeda.

Baca Juga  Protes Kebijakan Rektor, Mahasiswa UNIRA Lumpuhkan Aktivitas Kampus

Temuan JAKA JATIM didasarkan pada kajian investigasi APBD dan LKPD Pamekasan, serta audit keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI dari tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, tim JAKA JATIM Kabupaten Pamekasan juga melakukan investigasi dan wawancara lapangan.

Dalam aksi demonstrasi ini, JAKA JATIM juga melaporkan 9 pejabat Kabupaten Pamekasan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Jaringan Kawal Jawa Timur 04/JakaJatim/LP/PMK/II/2025.

Adapun tuntutan JAKA JATIM kepada Kejati Jatim adalah:

  1. Melakukan penyelidikan terhadap kerugian negara dari APBD Pamekasan 2023-2024 yang tercantum dalam laporan JAKA JATIM Pamekasan.
  2. Mengusut kerugian negara dari dana transfer umum yang disalahgunakan sebesar Rp 36.080.556.853,00 dan program Wamira Mart yang merugikan negara sebesar Rp 3.659.796.182,00.
  3. Mengusut tuntas kebijakan kepala OPD yang merugikan negara di Dinas DPRKP Pamekasan sebesar Rp 4,1 miliar yang terdiri dari 21 paket kegiatan dan ijon program 20% di dinas tersebut, serta Kepala Dinas PUBM yang menyalahgunakan Rp 6,4 miliar yang terdiri dari 22 kegiatan proyek yang merugikan aset daerah dan keuangan APBD Pamekasan.
  4. Mengusut tuntas Kepala Dinkes, Kepala Disperindag, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKPD yang diduga terlibat dalam lingkaran korporasi korupsi di Kabupaten Pamekasan.
  5. Memeriksa dan memanggil Pj Bupati (Masrukin) dan Pj Sekretaris Daerah (Ach. Faisol) yang memiliki wewenang dalam realisasi anggaran pada tahun 2023 dan 2024.
Baca Juga  Polisi menangkap pembunuh pegawai MRT Jakarta

JAKA JATIM berharap Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru