Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

- Publisher

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. LPJ PERTAMINA

Dok. LPJ PERTAMINA

Jakarta, SuaraNet Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh orang kaya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara agama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerimanya.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi, karena itu telah ditetapkan untuk kelompok tertentu,” ujar Kiai Miftah dalam keterangan tertulis di laman resmi MUI Digital, Jumat (7/2).

Ia mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, turut menyoroti kebijakan perubahan distribusi gas elpiji 3 kg yang sempat diberlakukan. Sebelumnya, gas ini hanya dapat dibeli di pangkalan resmi, menghilangkan akses dari pengecer.

Namun, Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg di pengecer guna memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

Baca Juga  DPR RI Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi, Warga Ramaikan Pasang Hastag #KawalPutusanMK 

Menteri ESDM pun diminta segera mengatur administrasi agar pengecer resmi dapat dijadikan sub-pangkalan, sehingga harga tetap stabil.

Kiai Anwar menegaskan bahwa kebijakan yang membatasi akses masyarakat terhadap gas bersubsidi harus dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pemerintah harus hadir untuk melayani masyarakat, terutama dalam kebutuhan pokok yang sangat esensial,” ujarnya dalam laman MUI Digital, Selasa (4/2).

Ia juga melihat bahwa peran pemerintah dalam memastikan kebijakan subsidi berjalan sesuai sasaran, agar tidak terjadi monopoli atau penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat kecil.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terbaru