TACB Bangkalan Rekomendasikan 4 Meriam Sebagai Cagar Budaya

- Publisher

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang penetapan benda cagar budaya di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan.

Proses sidang penetapan benda cagar budaya di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan.

Bangkalan– Tim ahli cagar budaya (TACB) Kabupaten Bangkalan resmi merekomendasikan 4 buah meriam untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya kepada Bupati Bangkalan.

Rinciannya terdiri dari 2 buah meriam peninggalan Madura Barat era Kerajaan Cakraadiningrat dan 2 buah meriam peninggalan VOC Belanda.

Ketua TACB Bangkalan, Slamet Riyadi mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah disepakati bersama tim TACB, 4 buah meriam resmi direkomendasikan untuk dilakukan penetapan cagar budaya.

“TACB Bangkalan sudah sepakat menetapkan 4 buah meriam koleksi Museum Cakraningrat yang sudah masuk Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Proses kajiannya 3 minggu, sehingga bisa dilakukan penetapan hari ini,” kata Slamet, saat menggelar rapat perdana penetapan 4 cagar budaya di Bangkalan. Senin (23/12/2024).

Meski terdapat beberapa kendala, mengenai data dan literatur naskah. Namun, dirinya bersama tim TACB mampu menyelesaikan naskah kajian tepat waktu.

Menurutnya, kesimpulan sidang memutuskan dan sepakat merekomendasikan 4 buah meriam yang mengandung nilai penting terhadap ilmu pengetahuan, sejarah dan teknologi pada masanya di Bangkalan.

Sidang penetapan benda cagar budaya dihadiri langsung Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jawa Timur. Mereka telah membantu fasilitasi proses penetapan, sehingga bisa dilakukan kajian penetapan untuk pelestarian benda cagar budaya di Bangkalan.

Baca Juga  Wapres Minta TNI Optimalkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan

Perwakilan BPK XI Jatim, Elya Santa Bukit menjelaskan pentingnya penetapan cagar budaya. Hal itu sebagai payung hukum dalam pelestarian benda cagar budaya. Di Jawa Timur sudah ada hampir 1000 penetapan cagar budaya.

“Misalnya ada seribu koleksi di Museum, kemudian ada yang hilang. Bagaimana kita bergerak jika tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, kami mendukung sebanyak mungkin penetapan cagar budaya,” paparnya.

Dirinya juga mengapresiasi kajian naskah rekomendasi penetapan yang isinya lengkap. Meskipun ada tambahan dan perbaikan dari masukan sidang penetapan.

Dirinya berharap penetapan di Bangkalan ini bisa menjadi pelopor cagar budaya di Madura. Selain itu, masyarakat juga paham tentang cagar budaya sehingga tidak ada lagi pengrusakan.

“Kami berterima kasih terhadap Dinas Kebudayaan, Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Bangkalan yang turut serta membantu proses penetapan, sehingga sama-sama tahu proses untuk mengusulkan penetapan cagar budaya,” terangnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Bangkalan melalui Kasubag Bantuan Hukum yang turut hadir dalam sidang, Islah mengaku akan turut membantu secara legalitas proses penetapan benda cagar budaya, selama persyaratan tentang rekomendasi penetapan telah terpenuhi.

Baca Juga  BSI Dorong Pertumbuhan UMKM di Ponorogo Lewat Program Talenta Wirausaha 2024

“Kami siap membantu penetapan ini. Untuk legal drafting nanti kita koordinasikan kembali,” ujarnya.

Penulis : Syaif

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru