Laporan Kasus Jalan Ditempat: Aktivis Gerak Pede Jatim Kembali Demo di Depan Kantor Kejari Pamekasan

- Publisher

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerak Pede Jatim Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari Pamekasan.

Gerak Pede Jatim Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari Pamekasan.

Pamekasan – Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (Gerak Pede Jatim) kembali mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan kasus proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Dalam aksi tersebut, mereka juga menuntut Kejari Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka terkait beberapa kasus lainnya, seperti kasus Mobil Sigap, Wamira Mart, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan kasus tukar guling tanah kas desa di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.

Abdus Salam, selaku orator, menyatakan bahwa aksi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun pihak Kejari tidak pernah merespons atau menemuinya.

Ia menegaskan pentingnya profesionalisme Kejari Pamekasan dalam penegakan hukum, serta mendesak agar segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut. “Semua tuntutan ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Abdus Salam.

Selain itu, ada dugaan pemotongan gaji mantan perangkat desa Laden yang juga belum mendapatkan kejelasan di kejaksaan.

Baca Juga  Paslon Berbakti Kenakan Batik Lokal, Dukung Pembatik Pamekasan

“Spekulasi publik mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kejari Pamekasan semakin mendekati kebenaran, bahwa ada dugaan oknum yang bermain di balik ini semua,” tambah Abdus Salam.

Mantan aktivis PMII Pamekasan ini menyampaikan bahwa ketidakjelasan pengusutan laporan tindak pidana korupsi, seperti kasus Mobil Siqap dengan anggaran sebesar 6 miliar dari tiga item proyek yang dilelang pada tahun 2020, menunjukkan adanya masalah. Dugaan korupsi tersebut dilaporkan pada tahun 2021, namun hingga kini tidak ada satupun pihak yang terlibat yang diproses hukum.

“Dahulu, Kejari Pamekasan sempat menetapkan tersangka, tetapi kemudian hilang tanpa kabar. Apa yang sebenarnya terjadi di Kejari Pamekasan?” tanya Abdus Salam.

Ia menegaskan agar tidak ada oknum yang berusaha menutup atau menghilangkan laporan dugaan korupsi Mobil Siqap tersebut. “Hingga saat ini, tidak ada penegakan hukum yang nyata dari Kejari Pamekasan. Mereka telah mengkhianati undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang kejaksaan, dan yang lebih parah, mengkhianati negara serta masyarakat di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru