Gencarkan Demo, Dear Jatim Klaim Polres Sumenep Lemah Tangani Kasus Korupsi

- Publisher

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Dear Jatim Sumenep

Dok. Dear Jatim Sumenep

SuaraNet, Sumenep – Menyikapi terkait kinerja Polres Sumenep yang dinilai tidak maksimal dalam penegakan kasus, terkhususnya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Dear Jatim Korda Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep.

Aksi tersebut menuntut Polres Sumenep tegas dalam menindak perkara kasus Korupsi yang diketahui mangkrak dan tidak ada kejelasan, salah satunya yaitu, Kasus dugaan korupsi KIHT Tahap 1 (satu), Dugaan korupsi tunjangan profesi guru non sertifikasi dan sertifikasi, Kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Kasus  dugaan  korupsi dana pokir milik oknum anggota DPRD, dan Dugaan korupsi DBHCHT Tahun Aggaran 2024.

Salah satu kasus Korupsi yang cukup lama mangkrak tentu terkait dugaan Korupsi KIHT tahap satu, yang diketahui dikerjakan oleh PT. LJAB berdasarkan surat perjanjian nomor 602/6752248.05/435.112.3/2021 tanggal 2 November 2021 senilai Rp. 9.620.000.000.00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, namun terhitung mulai tanggal 2 November s.d 30 Desember 2021 perjanjian diubah beberapa kali tanpa mengubah nilai kontrak, namun terdapat pemberian penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender s.d 18 Februari 2022.

Baca Juga  Diskominfo Pamekasan Fasilitasi Silaturahmi Erat Pemerintah dan Wartawan

“Tentunya dari hasil investigasi kami, ditemukan retakan pada sudut bawah siku antara dinding dengan plat lantai bagian dalam gedung sepanjang keliling gedung dan juga terdapat retakan pada plat lantai yang bermula dari sisi dinding pertama dengan sisi dinding kedua (sepanjang jarak antar dinding sisi kanan dan kiri bangunan),” kata Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Ali Rofiq. Selasa (13/8/2024)

“Bahkan ditemukan retakan atau patahan pada struktur beton komposit pembungkus kolom utama berupa besi baja WF ukuran 250 untuk tipe kolom 1 dan WF ukuran 150 untuk ukuran tipe 2, yang terindikasi terdapat pergeseran pada kolom besi baja WF,” terangnya.

Selanjutnya terkait Kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, yang mana pada tahun 2022 ditemukan sangat banyak penyelewengan anggaran di Dinas PUTR Kabupaten Sumenep seperti halnya, Anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.6.650.000.000,00, Anggaran belanja hibah Rp.8.754.000.687,00 direalisasikan Rp.5.650.198.560,00, dan Anggaran Bantuan Keuangan Desa Rp.48.186.400.000,00 direalisasikan Rp.47.486.400.000,00.

Anggaran tersebut diduga banyak diselewengkan, tidak tepat sasaran, dan ada indikasi penarikan fee/ijon proyek kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUTR Kabupaten Sumenep sebesar 30% sampai 40% dari total anggarannya.

Baca Juga  Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah

“Ada ratusan pekerjaan fisik seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) yang kekurangan volume dan bahkan Fiktif. Seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan khusus Desa (BKK Desa) yang kurangnya akan volume bahkan fiktif.”, jelasnya.

Mahasiswa yang kerap disapa Rofiq itu juga menjelaskan, bahwa Dear Jatim juga mengawal terkait Kasus  dugaan  korupsi dana Pokir milik oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara Miliyaran rupiah, bahkan lebih mirisnya lagi Pokir tersebut diperjual belikan kepada masyarakat lewat (KORLAP POKMAS) yang mencapai fee 40% dari anggaran yang dikelola.

Selain itu, terkait Dugaan korupsi tunjangan profesi guru non sertifikasi dan sertifikasi, yang bersumber dari APBN tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemerintah Daerah Sumenep. Diketahui dana TPG atau sertifikasi guru Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 12.651.461.700.00, Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (September-Desember 2020) sebesar 406.000.000.00, dan Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (Septenber-Desember 2021) sebesar 446.400.000.00.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Akan Terima Dana Rp 1,10 Miliar untuk Pembangunan Pasar Kolpajung

“Dan yang terakhir yaitu, terkait Dugaan korupsi DBHCHT Tahun Aggaran 2024, dengan total anggaran sebesar Rp. 47 Miliar yang dibagikan kepada 6 OPD tersebut disinyalir ada yang digunakan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya, sehingga kami mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan investigasi terkait dana bagi hasil cukai tembakau,” tegasnya.

“Sehingga, dari beberapa temuan di atas, Bupati Sumenep selaku pimpinan tertinggi di pemerintah Kabupaten Sumenep harus bertanggung jawab, karena tidak mungkin Bupati Sumenep tidak cawe-cawe persoalan anggaran di Pemkab Sumenep,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, melalui Kanit Pidkor pada saat menemui massa aksi mengatakan, apabila memang nanti semisal kami perlu untuk memeriksa seluruh OPD terkait atau bahkan Bupati Sumenep.

“Kami siap untuk memanggil, apabila itu memang benar-benar dibutuhkan dalam penyidikan,” imbuhnya.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru