Satpol PP Pamekasan Gencar Lakukan Pemberantasan Penjualan Rokok Ilegal

- Publisher

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet – Dalam upaya menegakkan aturan dan memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan kembali melakukan tindakan tegas. Pada Selasa, 30 April 2024, Satpol PP Pamekasan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Menurut Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman, kegiatan yang dilakukan lebih mengarah pada sosialisasi secara persuasif, humanis, dan edukatif. Namun, jika diperlukan, Satpol PP juga tidak segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku,” jelas Hasanurrahman.

Sasaran utama sosialisasi dan penindakan Satpol PP Pamekasan adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta tempat-tempat yang diduga memproduksi rokok ilegal. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hasanurrahman menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan motto DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2024, yaitu “Budayakan Peredaran Rokok Legal”. Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang dilakukan, masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  SMP Al Falah Adakan Ta'aruf Jurnalistik dan Literasi untuk Mencetak Siswa Berprestasi

“Kami berharap masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai dengan motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini,” pungkas Hasanurrahman.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru