Satpol PP Pamekasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

- Publisher

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi larangan rokok ilegal.

Sosialisasi larangan rokok ilegal.

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama dengan Bea Cukai Madura terus gencar melakukan sosialisasi terkait larangan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Palegaan dan Pegantenan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.

Sosialisasi yang dilakukan dengan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif ini menyasar para pedagang, pemilik toko, dan masyarakat umum di Kecamatan Palegaan dan Pegantenan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Hasanurrahman memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahaya mengonsumsi rokok ilegal, serta sanksi bagi yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

Ia menerangkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mendorong mereka untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan cukai, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki jaminan kualitas dan kandungan yang aman untuk dikonsumsi,” jelas  M Hasanurrahman.

Baca Juga  UPZ IAIN Madura Berikan Bantuan Kepada Mahasiswi Korban Pencurian Motor

Selain sosialisasi, Satpol PP dan Bea Cukai juga gencar melakukan razia untuk menindak para penjual rokok ilegal. Dalam razia yang dilakukan, petugas menyita berbagai macam rokok ilegal yang ditemukan di toko-toko dan warung-warung.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan. Kami berharap dengan sosialisasi dan penindakan yang gencar ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal,” tegas  M Hasanurrahman.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru