Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat, 98 Orang Meninggal Dunia!

- Publisher

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pemotongan Kenalpot Brong Oleh Kapolres Pamekasan pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 (Dok. Fahrur Rozi SuaraNet.id)

Saat pemotongan Kenalpot Brong Oleh Kapolres Pamekasan pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2023 (Dok. Fahrur Rozi SuaraNet.id)

Pamekasan, SuaraNet Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mencatat peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada tahun 2023. Dari data yang dihimpun, jumlah lakalantas di Pamekasan mencapai 457 kasus, meningkat dari 414 kasus pada tahun 2022.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa kelalaian pengendara menjadi penyebab utama terjadinya lakalantas. Hal ini terlihat dari banyaknya pengendara yang tidak memakai helm, mengemudi dengan kecepatan tinggi, dan tidak mematuhi rambu lalu lintas.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Patuhi peraturan lalu lintas dan gunakan perlengkapan berkendara yang aman,” ujar Kapolres.

Dari 457 kasus lakalantas yang terjadi pada tahun 2023, sebanyak 98 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 259 orang luka ringan. Korban meninggal dunia paling banyak merupakan pengendara motor, yaitu 86 orang.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran lalu lintas yang mereka lihat kepada petugas kepolisian.

Baca Juga  Ketua Fraksi PKS Apresiasi Kepemimpinan Halili: Disiplin dan Menjaga Integritas DPRD Pamekasan

“Mari kita bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru