Pemkab Pamekasan Sambut Baik Program Pendidikan Melek Media FWP

- Publisher

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Pamekasan, Masrukin (kiri), Ketua FWP, Ongky Arista UA (kanan) saat acara diskusi di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan.

Pj Bupati Pamekasan, Masrukin (kiri), Ketua FWP, Ongky Arista UA (kanan) saat acara diskusi di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyambut baik Program Pendidikan Melek Media (PMM) yang diinisiasi oleh Forum Wartawan Pamekasan (FWP), apalagi akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, saat bertemu dengan pengurus dan anggota FWP di Pendopo Ronggosukowati pada Kamis (21/12/2023).

Masrukin menjelaskan bahwa kegiatan PMM harus dilaksanakan secara formal. Hal ini berarti, perlu adanya tema yang akan dibahas bersama wartawan dengan pimpinan OPD untuk mengurai tugas dan fungsi wartawan.

“Media memiliki peran penting dalam mundungkung program pemerintah, baik dengan memberikan masukan, atau memeberikan informasi kepada publik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua FWP, Ongky Arista UA, menjelaskan bahwa PMM merupakan langkah mitigasi bagi dunia pers.

Program ini melibatkan diskusi mengenai kode etik jurnalistik, Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, dan bahkan pedoman pemberitaan yang ramah terhadap anak.

Selain itu, mengurai anggapan masyarakat bahwa wartawan kerapkali cari masalah demi kepentingan tertentu.

Baca Juga  Putar Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen

“Dalam diskusi ini, kami membahas bagaimana cara merespons dan berkomunikasi dengan wartawan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Diketahui, PMM telah diadakan sebanyak 4 kali sejak tahun 2022 hingga 2023, bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia, dan Lembaga Pers Mahasiswa Activita IAIN Madura.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru