Halaqah Tembakau NU Pamekasan Perjuangkan Nasib Petani

- Publisher

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaqah Tembakau, NU Pamekasan Turut Perhatikan Perbaikan Nasib Petani Tembakau

Halaqah Tembakau, NU Pamekasan Turut Perhatikan Perbaikan Nasib Petani Tembakau

Pamekasan, SuaraNet – Perhatian terhadap masalah tembakau terus berlanjut di kalangan masyarakat, selaras dengan hal itu Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Pamekasan turut suarakan Perbaikan nasib petani tembakau yang akan segera melayangkan 5 rekomendasi kepada pemerintah agar dapat mempertimbangkan dengan serius dalam menangani permasalahan tembakau.

Halaqah Tembakau dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, serta Ketua Komisi Dakwah MUI, Jatim, KH Ma’ruf Khozin. Salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah menggeser klasifikasi tanaman tembakau dari jenis perkebunan menjadi pertanian. Hal ini akan mendukung upaya pembudidayaan tembakau yang sebagian besar dilakukan oleh petani.

Selain itu, penting untuk meninjau kembali pencabutan subsidi pupuk pada tanaman tembakau dan memberikan alokasi pupuk bersubsidi secara khusus untuk sektor tembakau. Dengan kontribusinya terhadap keuangan negara melalui cukai tembakau/rokok, para pembudidaya tembakau seharusnya mendapatkan perhatian pemerintah melalui imbal hasil yang setara.

KH Taufik, Ketua PCNU Pamekasan, juga menyoroti tentang kewajiban petani penerima subsidi pupuk yang tidak harus tergabung dalam kelompok tani. Pandemi Covid-19 telah mendorong banyak warga yang sebelumnya bukan petani untuk beralih menekuni pertanian, namun banyak di antara mereka tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak dapat mengakses pupuk bersubsidi.

Baca Juga  Turut Berduka, Ra Baqir Sambangi Korban Puting Beliung di Larangan Badung Pamekasan

Rekomendasi lainnya menyoroti pengambilan contoh tembakau oleh pengusaha (pembeli) tembakau yang selama ini tidak dihargai sebagai barang yang dibeli. Oleh karena itu, para peserta Halaqah Tembakau berpendapat bahwa contoh tembakau yang diambil oleh pengusaha harus dibeli dengan harga yang wajar.

Kiai Taufik juga menyampaikan pentingnya mempermudah penyediaan dan tebus cukai rokok bagi perusahaan UMKM yang sering kesulitan menebus cukai rokok karena pembatasan peredaran rokok, yang hanya berlaku untuk perusahaan UMKM, sementara korporasi besar tidak mengalami kesulitan serupa.

Ketua P4TM, Khairul Umam, menyambut baik hasil rekomendasi Halaqah Tembakau ini dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar tembakau Madura kembali menjadi primadona dan menguntungkan petani.

Kemudian Rekomendasi hasil Halaqah Tembakau akan segera dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan, DPRD Pamekasan, Gubernur Jatim, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB