Fammur Gelar Reuni Lintas Generasi Sekaligus Santunan Anak Yatim

- Publisher

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Anak Yatim  Swafoto Bersama Usai Pemberian Santunan.  Sumber Foto: Dok FAMMUR.

Sejumlah Anak Yatim Swafoto Bersama Usai Pemberian Santunan. Sumber Foto: Dok FAMMUR.

Pamekasan– Sekali dayung dua pulau terlampaui. Mungkin pepatah itu tidak berlebihan untuk menggambarkan kegiatan Reuni Akbar sekaligus Santunan Anak Yatim oleh Forum Alumni Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Ragang (Fammur), Kec. Waru, Pamekasan, Minggu 16 April 2023 sore.

Kegiatan yang berlangsung di halaman madrasah tersebut dihadiri pengasuh, kepala madrasah, sejumlah alumni lintas generasi, dan sejumlah anak yatim sebagai penerima santunan.

Muhammad Nuruddin, salah satu anggota Fammur menuturkan, setidaknya ada dua alasan dilaksanakannya acara tersebut. Santunan yatim sebagai bentuk tindakan nyata perilaku kepedulian sosial. Sementara untuk reuni sebagai ajang silaturahmi antar generasi.

“Anak yatim yang disantuni tahun ini kurang lebih 20 orang. Dari jumlah itu, sebagian besar adalah siswa kami di MI Miftahul Ulum yang berstatus yatim,” ungkap pria yang juga guru di madrasah tersebut, Senin 17 April 2023.

Misbahul Munir, Kepala Madrasah MI Miftahul Ulum mengapresiasi kekompakan alimuninya. “Senang dengan solidaritas teman-teman alumni, sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik dan lancar,” katanya saat dikonfirmasi Senin 17 April 2023.

Baca Juga  PKM Dosen IAIN Madura Gelar Pelatihan Teknologi dan Bahasa Inggris di Ponpes Al Fudhola'

Dia berharap, Fammur dapat menjalankan kegiatan tersebut secara berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan seperti itu sebagai bukti kepedulian madrasah dan alumninya terhadap anak yatim di lingkungan setempat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru