Bela Al-Quran, Ratusa Massa Aksi di Pamekasan Kecam Rasmus Paludan

- Publisher

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan massa aksi bela Al-Quran datangi kantor DPRD Pamekasan.

Ratusan massa aksi bela Al-Quran datangi kantor DPRD Pamekasan.

Pamekasan-Ratusan masyarakat pencinta Al-Quran dan mahasiswa melakukan aksi damai bela Al-Quran di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Senin (30/01/2023).

Massa aksi bergerak dari area monumen Arek lancor sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka mengaku geram atas tindakan pembakaran salinan kitab suci Al-Quran yang dilakukan oleh salah satu politisi anti imigran bernama Rasmus Paludan pada tanggal 21 Januari 2023 lalu di dekat Kedutaan Besar Turki di kota Stockholm Swedia.

Mereka berdatangan dengan menaiki mobil truk sambil membentangkan sejumlah poster bernada protes dan kecaman atas penghinaan terhadap kitab suci ummat Islam.

Sebelumnya, Aksi serupa juga terjadi pada tanggal 27 Januari 2023 di Kopenhagen Denmark.

Halil Asy’ari, ketua pengurus pondok pesantren Darul ulum Banyuanyar yang ikut serta dalam aksi tersebut mengaku marah dan sedih atas tindakaan penghinaan terhadap kitab suci Al-Quran.

“Kita sebagai umat Islam marah dan sedih atas tindakan pembakaran Al-Quran yang merupakan pedoman kita semua,” ucapnya.

Sementara, Mulazim,  ketua FKMSB Pamekasan menyampaikan bahwa tidak semestinya kitab suci yang diagungkan oleh ummat muslim dilecehkan. Karena menurutnya, Al-Quran murupakan mukjizat yang paling agung yang diturunkan tuhan kepada ummat manusia.

Baca Juga  Memburu Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Sapu Bersih 13 Kecamatan

Dari itu, dirinya menyamapikan aspirasi dari ratusan massa yang yang tergabung di Dema STIBA DUBA, IKTAB, dan FKMSB Pamekasan. Selain itu, juga dari masyarakat, Santri dan Alumni Pondok Pesantren Banyuanyar Pamekasan.

“kami tidak rela kitab suci yang merupakan mukjizat paling agung nabi Muhammad dilecehkan dan diperlakukan sedemikian rupa, kami berharap aspirasi kami segera ditindaklanjuti dengan tegas dan tuntas.” pungkasnya.


Berikut tuntutan yang dibawa oleh massa aksi damai bela Al-Quran di depan Kantor DPRD Pamekasan:

  1. Mengutuk keras tindakan pembakaran  yang dilakukan oleh Rasmus Paludan.
  2. Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar memanggil duta besar Denmark dan Swedia untuk menyampaikan nota protes dan kecaman keras atas tindakan pembakaran Al-Quran  dan meminta Pemerintah Swedia untuk meminta maaf kepada umat islam di seluruh dunia serta menyelesaikan kasus tersebut dengan langkah tegas dan tuntas kepada pelaku.
  3. Berdasar pada Resolusi PBB 15 Maret 2022 yang menegaskan bahwa dunia harus memerangi Islamophobia, maka mereka meminta PBB untuk tegas dalam kasus tersebut.
  4. Mengecam dan meminta pemerintah Republik Indonesia agar memutus hubungan diplomatik dengan negara yang  bersangkutan. Kelima, mereka juga menyayangkan tindakan pemerintah atas tindakan biadab tersebut yang dianggap lalai dan tidak tegas. Keenam. Mereka juga menyerukan boikot kepada produk yang berasal dari negara yang bersangkutan. Yang terakhir mereka juga mengajak kepada seluruh umat islam agar mencintai dan mengamalkan ajaran Al-Quran.
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru