Diduga Ada Main, Penyelundupan Rokok Ilegal di Pamekasan Melalui Jalur Ekspedisi

- Publisher

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar hp yang memperlihatkan sejumlah paket rokok ilegal yang siap dikirim melalui jalur ekpedisi di Pamekasan.

Tangkap layar hp yang memperlihatkan sejumlah paket rokok ilegal yang siap dikirim melalui jalur ekpedisi di Pamekasan.

PAMEKASAN, SUARANET—Pelaku penyeludupan rokok ilegal di Pamekasan, Madura tidak pernah kehilangan akal, berbagai cara dilakukan untuk melancarkan aksi melanggar hukum tersebut.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 30 detik di sosial media WhatshApp yang menampilkan sejumlah paket rokok ilegal di  tempat jasa pengiriman Ekspedisi Idexpress yang bertempat di Jln Jokotole No.219, Asemmanis, Buddagan Kecamatan Pademuawu Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Faisol, Koordinator Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mengaku kecewa dengan dugaan adanya penyelundupkan rokol ilegal  menggunakan jasa ekpedisi.

Bahkan, ia menduga, peredaran rokok ilegal tidak hanya melibatkan satu perusahaan jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang berada di Pamekasan.

“Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus berupaya melakukan tindakan supaya rokok ilegal dibasmi, tapi ada saja oknom nakal yang melanggar hukum untuk kepentingan dirinya,” kata Faizol, Selasa (02/11/22).

Kemudian Faizol menerangkan bahwa, komuditas  Rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang – Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana  bagi yang melanggar terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Bahkan terancam, pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Khidmat, Perayaan Hari Jadi Pamekasan ke-494 Bernuansa Budaya Lokal

“Permainan rokok ilegal ini diduga kuat ada main antara penjual rokok ilegal dengan pihak jasa pengiriman, dan saya yakin tidak hanya satu perusahaan jasa ekpedisi yang malakukan hal tersebut” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Idexpress Pamekasan, Moh Taufiqurrahman sempat mengelak saat dihubungi via telpon whatsaap terkait adanya penyelundupan rokok ilegal di kantornya.

“Begini saja mas, biar lebih jelas langsung ke kantor,” ucapnya.

Setelah ditemui di kantornya dan diperlihatkan video penggeledahan di Idexpress oleh Bea Cukai ia membenarkan kejadian tersebut.

“Selama bulan Agustus ini kurang lebih tiga kali dilakukan penggeledahan, cuma kalau dari bea cukai sendiri sering kadang satu minggu satu kali,” jelasnya.

Lanjutnya ia mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang ada dan rata-rata pengirim yang mengantarkan paket mengaku kalau barang tersebut rokok legal yang lengkap dengan pita cukainya.

“Ini paket-paket besar ini rokok semua mas tapi resmi, kalau tidak percaya silahkan dicek sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut ia tidak mengetahui isi paket tersebut legal atau tidak karena tidak mungkin pihaknya membuka isi paket tersebut, ia juga menyangkal adanya kerjasama antara pengirim dengan Idexspress.

Baca Juga  Khofifah-Emil Jawab Capaian dan Janji Politik Soal Madura dalam Debat Pilgub Jatim 2024

“Tidak mungkin mas, kita tidak berani melakukan itu untuk meloloskan barang ilegal,” Jelas Taufiq.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari pihak Bea Cukai  setelah  dihubungi  melalui aplikasi pesan WhatshApp.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru