Dinilai Cacat Hukum, Pelantikan PC PMII Pamekasan Didemo

- Publisher

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIN Madura saat menggruduk pelantikan Pengurus Cabang (PC) PMII Pamekasan, di Gedung Bakorwil Pamekasan Madura.

Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIN Madura saat menggruduk pelantikan Pengurus Cabang (PC) PMII Pamekasan, di Gedung Bakorwil Pamekasan Madura.

SUARANET, PAMEKASAN- Ratusan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIN Madura mendemo pelantikan Pengurus Cabang (PC) PMII Pamekasan yang berlangsung di Gedung Bakorwil Pamekasan Madura. Rabu (14/09/2022).

Kordinator aksi massa, Misbahul Munir menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menemui ketua PKC Jawa Timur dan perwakilan pengurus besar (PB) PMII.

Hal itu, untuk menyampaikan bahwa ketua cabang terpilih PC PMII Pamekasan Moh Yasin diduga telah melanggar produk hukum yang ada di PMII.

“Pasal 20 poin c dan d Ad/Art PMII yang terbaru itu, sudah disebutkan bahwa untuk menjadi pengurus cabang harus pernah (aktif) di kepengerusan komisariat. Dan mendapatkan rekomendasi dari komisariat atau rayon asal. Sedangkan yang terjadi hari ini ada yang tidak aktif di rayon lansung menjadi kepengurusan cabang tanpa adanya pematangan di komisariat,” katanya.

Misbahul Munir juga menyampaikan, bahwa sebelumnya 10 kader terbaik PMII IAIN Madura direkomendasi oleh ketua Komisariat PMII IAIN Madura untuk menjadi pengurus PC PMII Pamekasan. Namun kemudian ditolak oleh ketua PC PMII Pamekasan, dengan dalih untuk menjadi pengurus cabang saat ini menggunakan sistem rekrutmen dan sudah ada tim formatur.

Baca Juga  Dinilai Tangguh dan Akomodatif, Halili Yasin Layak Pimpin DPRD Pamekasan

“10 kader terbaik PMII IAIN Madura itu, 4 diantaranya adalah mantan ketua rayon. Mereka sudah jelas sudah berdarah-darah di PMII, namun masih ditolak oleh ketua PC PMII Pamekasan, ini kan lucu, ada apa dengan PC PMII Pamekasan saat ini,” ungkapnya.

Misbahul Munir juga menuturkan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah beriktikad baik ke kantor PC PMII Pamekasan. Dan beberapa kali sudah menghubungi ketua PC PMII Pamekasan, namun tidak ada mediasi atau respon apapun.

“Kami sebelumnya sudah melakukan iktikad baik, tabayyun ke kantor cabang. Namun, tidak di respon, dan tidak ada mediasi atau apapun. Berangkat dari itu kami ingin menyampaikan lansung pada ketua PKC dan Ketua PB,” jelasnya.

Meski begitu, menurut Misbahul Munir dirinya tadi malam sudah berhasil ditemui Ketua PKC dan perwakilan dari PB. Akan tetapi oleh ketua cabang sebelumnya ditarik dan dibawa kabur mereka.

“Kami tadi malam sudah duduk dan ditemui oleh perwakilan PB dan Ketua PKC. Akan tetapi oleh sahabat lutfi ditarik dan membawanya kabur. Padahal, kami hanya ingin menyampaikan untuk meminta tim formatur ulang, dan proses rekrutmen pengurus PC harus sesuai dengan produk hukum PMII,” tegasnya.

Baca Juga  RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

Menanggapi hal tersebut, ketua IKA PMII Pamekasan Moh Sahur Abadi menegaskan bahwasanya terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh cabang IKA akan melakukan pengawalan.

“Kami ucapkan terimakasih pada sahabat-sahabat pengurus rayon PMII IAIN Madura, yang telah menyampaikan terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh cabang, kami IKA akan mengkawal dan bekordinasi dengan seluruh pihak, dan senior IAIN Madura. Serta kami akan sampaikan pada PKC dan kepada PB, terkait adanya indikasi pelanggaran ad/art yang dilakukan oleh ketua terpilih PC PMII Pamekasan,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru