RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda sesi foto bersama usai melakukan penandatanganan MoU.

Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda sesi foto bersama usai melakukan penandatanganan MoU.

Pamekasan – Demi menjamin layanan kesehatan yang cepat dan aman secara hukum, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan hari ini, Kamis (10/07/2025).

Kemitraan ini berfokus pada penguatan aspek hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang yang seringkali menuntut respons kilat.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda, bertempat di kantor Kejari setempat.

Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso, melalui Kabag TU selaku Humas, R. Moh. Ramadhian, menjelaskan urgensi dari kolaborasi ini.

“Kadang kami dihadapkan pada situasi darurat, seperti kerusakan alat kesehatan penting yang tidak bisa menunggu perubahan anggaran. Di sinilah pentingnya pengadaan cepat yang tetap legal dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum. Sebagai contoh, pengadaan langsung dengan dana BLUD bisa mencapai Rp1 miliar, jauh di atas batas umum Perpres yang hanya Rp400 juta.

Baca Juga  Perempuan Wadulink Bersatu Jaga Kelestarian Sungai Brantas dan Lingkungan Hidup

Namun, kebijakan ini memerlukan pendampingan hukum untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. “Kami butuh mitra hukum yang bisa memberikan opini, pendampingan kontrak, hingga pembelaan jika sampai terjadi gugatan. Di sinilah peran Kejari menjadi sangat vital,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda melalui Kasi Intel, Ardian Junaidi, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi ini adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga jalannya pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif.

“Kami siap memberikan pendampingan dari awal. Mulai dari konsultasi hukum, legal opinion, hingga pembelaan di pengadilan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga memastikan pelayanan publik tidak terhambat,” pungkas Ardian. (Fa*)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB