RSUD Pamekasan Gandeng Kejari untuk Layanan Kesehatan Cepat dan Taat Hukum

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda sesi foto bersama usai melakukan penandatanganan MoU.

Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda sesi foto bersama usai melakukan penandatanganan MoU.

Pamekasan – Demi menjamin layanan kesehatan yang cepat dan aman secara hukum, RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan hari ini, Kamis (10/07/2025).

Kemitraan ini berfokus pada penguatan aspek hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang yang seringkali menuntut respons kilat.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda, bertempat di kantor Kejari setempat.

Direktur RSUD dr. Raden Budi Santoso, melalui Kabag TU selaku Humas, R. Moh. Ramadhian, menjelaskan urgensi dari kolaborasi ini.

“Kadang kami dihadapkan pada situasi darurat, seperti kerusakan alat kesehatan penting yang tidak bisa menunggu perubahan anggaran. Di sinilah pentingnya pengadaan cepat yang tetap legal dan akuntabel,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan, namun tetap harus berada dalam koridor hukum. Sebagai contoh, pengadaan langsung dengan dana BLUD bisa mencapai Rp1 miliar, jauh di atas batas umum Perpres yang hanya Rp400 juta.

Baca Juga  Pendidikan Karakter: Kunci Sukses Anak di Masa Depan

Namun, kebijakan ini memerlukan pendampingan hukum untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. “Kami butuh mitra hukum yang bisa memberikan opini, pendampingan kontrak, hingga pembelaan jika sampai terjadi gugatan. Di sinilah peran Kejari menjadi sangat vital,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pamekasan, Dr. Muhammad Samuda melalui Kasi Intel, Ardian Junaidi, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, sinergi ini adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam menjaga jalannya pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif.

“Kami siap memberikan pendampingan dari awal. Mulai dari konsultasi hukum, legal opinion, hingga pembelaan di pengadilan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga memastikan pelayanan publik tidak terhambat,” pungkas Ardian. (Fa*)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru