Pamekasan– Owner PR Cahaya Pro, H. Fathor Rosi, mengusulkan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) sebesar Rp150 hingga Rp250 per batang bagi pengusaha rokok kecil di Madura. Usulan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jumat malam (20/2/2026).
Rakor yang digelar di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati tersebut membahas tindak lanjut aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM). Dalam forum itu, H. Rosi menegaskan bahwa pengusaha rokok lokal pada prinsipnya siap patuh terhadap regulasi, termasuk penggunaan pita cukai, selama tarifnya sesuai kemampuan industri kecil.
“Tidak ada pengusaha yang mau melawan negara. Kami ingin patuh dan tenang menjalankan usaha. Kalau tarifnya terjangkau, insya Allah teman-teman pengusaha di Madura siap berpita cukai,” ujarnya di hadapan unsur Forkopimda.
H. Rosi mengungkapkan, gagasan tersebut juga pernah ia sampaikan saat bertemu Menteri Keuangan RI Purbaya di Surabaya pada November 2025. Menurut dia, Madura membutuhkan pembinaan dan skema kebijakan berlapis (layer) yang berbeda dengan pabrikan besar yang telah mapan dan beroperasi puluhan hingga ratusan tahun.
Ia menawarkan tarif cukai SKM Rp150 per batang sebagai opsi awal. Jika belum memungkinkan, menurutnya masih realistis pada angka Rp200 hingga maksimal Rp250 per batang. Di atas angka tersebut, sebagian pengusaha kecil disebutnya keberatan dan sulit bertahan.
“Kalau di atas Rp250 per batang, ada pengusaha yang menyatakan tidak sanggup. Tapi di angka itu, mereka siap berpita cukai,” katanya.
Dalam paparannya, H. Rosi menilai kenaikan pajak dan cukai yang signifikan sejak 2005 berdampak langsung pada harga tembakau di tingkat petani. Ia membandingkan kondisi sebelum 2005, ketika tarif cukai relatif rendah dan dinilai lebih ramah terhadap industri yang baru berkembang.
Menurutnya, kebijakan fiskal yang terlalu tinggi membuat biaya produksi meningkat dan daya serap bahan baku melemah. “Kalau kebijakannya lebih efisien dan tidak membebani, otomatis tembakau bisa terserap dengan harga lebih baik,” ujarnya.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan komoditas cabai jamu di Madura yang harganya pernah mencapai Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kilogram sebelum dikenai pajak ekspor. Setelah kebijakan pajak diberlakukan, harga turun drastis hingga sekitar Rp30 ribu.
H. Rosi juga menyampaikan bahwa PR Cahaya Pro sejak berdiri pada 2015 telah menggunakan pita cukai resmi, meski saat itu sebagian pelaku usaha lain belum melakukannya. Konsekuensinya, harga produk naik dari Rp4 ribu menjadi Rp6 ribu per bungkus.
“Pernah kami dianggap tidak akan laku. Tapi dengan edukasi dari Bea Cukai dan kerja keras, produk kami tetap bertahan,” tuturnya
Ia juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan besar yang membuka unit baru dengan golongan cukai lebih rendah. Menurutnya, kondisi tersebut makin menekan ruang gerak industri kecil lokal.
Di akhir penyampaiannya, H. Rosi meminta dukungan Bupati, Kapolres, Dandim, serta Bea Cukai Madura untuk turut menyuarakan aspirasi pengusaha kecil ke pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha lokal tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan kebijakan yang berkeadilan dan sesuai kapasitas.
“Kami sadar negara butuh pajak dan kami siap berkontribusi. Yang kami harapkan hanya kebijakan yang diselaraskan dengan kemampuan pengusaha kecil,” katanya.
Ia optimistis, penguatan ekonomi lokal melalui kebijakan yang adaptif akan berdampak pada kesejahteraan petani tembakau, buruh pabrik, dan pelaku usaha di Madura.
“Kalau ekonomi kita kuat, kita pasti berdaulat dan tidak menjadi budak di negeri sendiri,” pungkasnya. (*)






