Mahfud MD Nilai Perkap Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Bermasalah

- Publisher

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polemik penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke jabatan sipil kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan internal kepolisian tersebut membuka ruang penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk pada institusi sipil, yang kemudian memicu perdebatan dari sisi hukum dan konstitusional.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum karena tidak memiliki dasar yang kuat dalam undang-undang. Menurut Mahfud, sebagai negara yang menjunjung supremasi konstitusi, setiap kebijakan, termasuk peraturan internal lembaga negara, harus tunduk pada undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Mahfud mengatakan, Perkap tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri yang akan memasuki institusi atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian.

Baca Juga  Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi

“Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi mekanisme penugasan atas dasar kebijakan Kapolri untuk menempatkan anggota Polri aktif ke institusi sipil,” ujar Mahfud.

Selain bertentangan dengan Undang-Undang Polri, Mahfud juga menilai Perkap tersebut tidak sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang masing-masing.

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Namun, hal serupa tidak ditemukan dalam Undang-Undang Polri.

“UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri aktif, kecuali dengan cara mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum maupun dasar konstitusional. Ia menegaskan, peraturan internal tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Ketua Kelompok TKM di Pamekasan Mengaku Tidak Menerima Bantuan Uang

Mahfud juga meluruskan pandangan yang menyatakan bahwa karena Polri kini berada dalam ranah sipil, maka anggotanya dapat ditempatkan di berbagai institusi sipil tanpa batas. Menurut dia, penempatan jabatan publik tetap harus sesuai dengan bidang tugas, keahlian, dan profesionalitas.

“Walaupun sama-sama sipil, tidak berarti bisa saling menggantikan profesi. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, dan jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujar Mahfud.

Mahfud MD merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara, ia kerap memberikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusional dan supremasi hukum.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB