Pamekasan– Sudah tujuh bulan kasus pengoplosan minyak curah menjadi minyak bersubsidi MinyaKita di Pamekasan mengendap tanpa kejelasan.
Sejak ditangani Unit Tipiter Polres Pamekasan pada pertengahan April 2025, kasus yang seharusnya menjadi prioritas ini justru berjalan di tempat, memicu spekulasi publik bahwa kasus ini terancam “hangus” dan tak akan pernah tuntas.
Situasi ini menyedot perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Forum Mahasiswa Pantura (Formatur).
Ketua Formatur, Mahendra, tak bisa lagi menyembunyikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus ini.
Menurutnya, berlarut-larutnya penegakan hukum ini adalah sebuah ironi di tengah perjuangan masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan.
“Ini bukan perkara sepele. Kasus ini harus dikawal karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada minyak bersubsidi. Keterlambatan ini seolah-olah mengisyaratkan bahwa keadilan bisa dinegosiasikan,” ujar Mahendra.
Ia mendesak agar Polres Pamekasan segera menunjukkan komitmennya.
Mahendra meminta agar kasus ini tidak disimpan begitu saja di meja penyidik, melainkan diungkap secara transparan kepada publik.
“Jangan biarkan kasus ini menjadi misteri yang tak terpecahkan. Publik butuh kejelasan, dan mereka berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” lanjutnya.
Menurut Mahendra, lambatnya proses hukum hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia menilai, kondisi ini bisa merusak citra aparat di mata masyarakat, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom.
“Jika aparat tidak segera mengambil tindakan tegas, maka publik akan berasumsi ada ‘permainan’ di balik layar. Asumsi ini berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak sosial,” tegas Mahendra.
Aktivis PMII itu menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka tak akan membiarkan kasus pengoplosan yang merugikan rakyat ini lenyap begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum.
Diketahui, terrdapat tujuh produsen yang menjadi pemasok MinyaKita di Pamekasan.
Ketujuh produsen pemasok MinyaKita di antaranya CV Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) (Sidoarjo), PT Wilmar Nabati Indonesia (Gresik, Jawa Timur), PT Megasurya Mas (Tambak Kidul, Tambakrejo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo),
Takaran Disunat hingga Dijual di Atas HET
Ketujuh produsen pemasok MinyaKita tersebut diduga memproduksi migor kemasan MinyaKita tidak sesuai takaran. Selain itu, di lapangan ditemukan harga MinyaKita dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus yang sudah tujuh bulan menggantung.
Penulis : Rosi
Editor : Faruk