Heboh! Raffi Ahmad Diduga Gelapkan Pajak Senilai Rp340 Miliar

- Publisher

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raffi Ahmad. (Foto/ist)

Raffi Ahmad. (Foto/ist)

Jakarta– Nama Raffi Ahmad tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini menyusul isu dugaan penggelapan pajak senilai Rp340 miliar.

Kabar tersebut muncul setelah publik membandingkan total kekayaannya yang dikabarkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan jumlah pajak yang dibayarkan, yang disebut hanya sekitar Rp1 miliar.

Isu ini pertama kali diangkat oleh ekonom senior, Kisman Latumakulita. Menurutnya, sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi seharusnya membayar pajak sekitar sepertiga dari total kekayaannya.

“Untuk pejabat negara, itu aib. Itu bukan contoh baik sebagai pejabat negara,” ujar Kisman.

Namun, benarkah Raffi harus membayar pajak sebesar itu? Pengamat pajak Prianto Budi Saptono memberikan penjelasan yang meluruskan mispersepsi ini.

Ia menegaskan bahwa pajak di Indonesia dikenakan pada penghasilan tahunan, bukan pada total harta kekayaan.

Menurut Prianto, LHKPN yang sering jadi acuan media dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang jauh berbeda dengan nilai pasar sebenarnya.

Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa Raffi wajib membayar pajak Rp340 miliar dari kekayaannya adalah keliru.

Baca Juga  Protes Kenaikan BBM, Domonstran Cegat Truk Pertamina di Pamekasan

“Pajak kena pada penghasilan tahunan, bukan pada nilai total harta kekayaan,” jelas Prianto.

Ia juga menambahkan bahwa pajak penghasilan (PPh) dihitung dengan tarif progresif berdasarkan penghasilan yang didapat setiap tahun, bukan dari akumulasi harta.

Jadi, isu pajak ratusan miliar ini tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang. Apakah ini hanya salah paham atau ada hal lain? Kita tunggu saja klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru