Anggaran Tunjangan Gubernur Jatim Tembus Rp 2,6 Miliar, Aktivis Jatim: Ini Menyakiti Hati Rakyat!

- Publisher

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfiq, koordinator Jaka Jatim.

Musfiq, koordinator Jaka Jatim.

Surabaya – Besaran tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada tahun 2024 mencapai angka fantastis, menembus Rp 2,6 miliar per bulan.

‎Angka ini dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun. anggaran tersebut menyedot perhatian publik.

‎Aktivis antikorupsi, Musfiq mengatakan, besaran tunjangan operasional ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD suatu provinsi. Untuk provinsi dengan PAD di atas Rp 150 miliar, besaran tunjangan operasional kepala daerah paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD dan angka tersebut sangat fantastis di tengah masyarakat Jawa Timur yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

‎”Ini menyakiti hati rakyat Jawa Timur, pejabat besar-besaran mengucurkan anggaran yang subtansinya jauh dari kepentingan rakyat,” kata Musfiq, Koordinator Jaka Jatim, Rabu. (17/ 9/25).

‎Ia mejelaskan bahwa berdasarkan data PAD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang mencapai Rp 20.819.551.868.803,00, maka perhitungan tunjangan operasionalnya adalah: ‎Tunjangan operasional maksimal per tahun:  Rp 20.819.551.868.803 x 0,15% = Rp 31.229.327.803 dan Tunjangan operasional maksimal per bulan: Rp 31.229.327.803 / 12 = Rp 2.602.443.983.

Baca Juga  Dapat Kejutan Umroh dari Bupati, Penjual Nasi Bebek di Pamekasan Menangis Bahagia

‎Dari total tunjangan operasional bulanan tersebut, alokasi untuk Gubernur adalah 65% dan Wakil Gubernur 35%. Dengan demikian, rinciannya adalah:

‎Tunjangan Operasional Gubernur: 65% dari Rp 2.602.443.983 = Rp 1.691.588.588 dan Tunjangan Operasional Wakil Gubernur: 35% dari Rp 2.602.443.983 = Rp 910.855.394

‎”Angka ini sangat besar dan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa meskipun penetapan tunjangan ini didasarkan pada peraturan yang ada, transparansi dan akuntabilitas penggunaannya perlu diawasi ketat.

‎”Tunjangan ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kerja dalam melayani rakyat, bukan sekadar dinikmati secara pribadi,” tegas Musfiq.

Ia juga mendorong agar pemerintah provinsi lebih terbuka dalam mempublikasikan laporan penggunaan dana operasional ini secara rinci kepada publik.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB