Anggaran Tunjangan Gubernur Jatim Tembus Rp 2,6 Miliar, Aktivis Jatim: Ini Menyakiti Hati Rakyat!

- Publisher

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musfiq, koordinator Jaka Jatim.

Musfiq, koordinator Jaka Jatim.

Surabaya – Besaran tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada tahun 2024 mencapai angka fantastis, menembus Rp 2,6 miliar per bulan.

‎Angka ini dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun. anggaran tersebut menyedot perhatian publik.

‎Aktivis antikorupsi, Musfiq mengatakan, besaran tunjangan operasional ini ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD suatu provinsi. Untuk provinsi dengan PAD di atas Rp 150 miliar, besaran tunjangan operasional kepala daerah paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD dan angka tersebut sangat fantastis di tengah masyarakat Jawa Timur yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

‎”Ini menyakiti hati rakyat Jawa Timur, pejabat besar-besaran mengucurkan anggaran yang subtansinya jauh dari kepentingan rakyat,” kata Musfiq, Koordinator Jaka Jatim, Rabu. (17/ 9/25).

‎Ia mejelaskan bahwa berdasarkan data PAD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang mencapai Rp 20.819.551.868.803,00, maka perhitungan tunjangan operasionalnya adalah: ‎Tunjangan operasional maksimal per tahun:  Rp 20.819.551.868.803 x 0,15% = Rp 31.229.327.803 dan Tunjangan operasional maksimal per bulan: Rp 31.229.327.803 / 12 = Rp 2.602.443.983.

Baca Juga  Pemerintah Indonesia Menerbitkan Rencana Percepatan Pembangunan Papua untuk Perdamaian

‎Dari total tunjangan operasional bulanan tersebut, alokasi untuk Gubernur adalah 65% dan Wakil Gubernur 35%. Dengan demikian, rinciannya adalah:

‎Tunjangan Operasional Gubernur: 65% dari Rp 2.602.443.983 = Rp 1.691.588.588 dan Tunjangan Operasional Wakil Gubernur: 35% dari Rp 2.602.443.983 = Rp 910.855.394

‎”Angka ini sangat besar dan berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa meskipun penetapan tunjangan ini didasarkan pada peraturan yang ada, transparansi dan akuntabilitas penggunaannya perlu diawasi ketat.

‎”Tunjangan ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kerja dalam melayani rakyat, bukan sekadar dinikmati secara pribadi,” tegas Musfiq.

Ia juga mendorong agar pemerintah provinsi lebih terbuka dalam mempublikasikan laporan penggunaan dana operasional ini secara rinci kepada publik.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru