Pemerintah Sita Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal

- Publisher

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaltimtoday

Foto: Kaltimtoday

Jakarta– Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. Operasi penertiban besar-besaran yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambangyang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menegakkan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices) dan menindak tegas pelanggaran hukum di sektor ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta (15/9), menyatakan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal, sesuai arahan Menteri ESDM. “Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.

Dua Perusahaan Besar Terkena Sanksi

Penertiban ini menyasar dua perusahaan besar yang memiliki izin tambang, namun nekat beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang diperlukan. Rinciannya, 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara berhasil diambil alih oleh negara.

Baca Juga  Trik Tetap Sehat Selama Bulan Ramadan: Panduan Praktis Berdasarkan Ajaran Islam

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, menjelaskan celah hukum yang dimanfaatkan oleh kedua perusahaan tersebut. Penindakan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap seluruh regulasi, termasuk izin pemanfaatan kawasan hutan, adalah syarat mutlak dalam menjalankan operasi pertambangan.

Penertiban lahan ilegal ini adalah hasil dari kolaborasi strategis dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, di mana Kementerian ESDM memegang peran integral. Menteri ESDM sendiri termasuk dalam jajaran Tim Pengarah, bersama Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP, menunjukkan sinergi lintas lembaga yang kuat.

Melalui penertiban ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum** llmenjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola energi dan sumber daya mineral yang lebih transparan dan bertanggung jawab di masa depan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru