Pemerintah Sita Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal

- Publisher

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaltimtoday

Foto: Kaltimtoday

Jakarta– Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam. Operasi penertiban besar-besaran yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambangyang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menegakkan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices) dan menindak tegas pelanggaran hukum di sektor ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta (15/9), menyatakan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal, sesuai arahan Menteri ESDM. “Kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.

Dua Perusahaan Besar Terkena Sanksi

Penertiban ini menyasar dua perusahaan besar yang memiliki izin tambang, namun nekat beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang diperlukan. Rinciannya, 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara berhasil diambil alih oleh negara.

Baca Juga  Mengaku Wartawan, Polres Pamekasan Tangkap VR Terkait Pemerasan Kepala Desa

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, menjelaskan celah hukum yang dimanfaatkan oleh kedua perusahaan tersebut. Penindakan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha bahwa kepatuhan terhadap seluruh regulasi, termasuk izin pemanfaatan kawasan hutan, adalah syarat mutlak dalam menjalankan operasi pertambangan.

Penertiban lahan ilegal ini adalah hasil dari kolaborasi strategis dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, di mana Kementerian ESDM memegang peran integral. Menteri ESDM sendiri termasuk dalam jajaran Tim Pengarah, bersama Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP, menunjukkan sinergi lintas lembaga yang kuat.

Melalui penertiban ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum** llmenjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola energi dan sumber daya mineral yang lebih transparan dan bertanggung jawab di masa depan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB