Heboh! Kafe di Pamekasan Ditutup Paksa Usai Video DJ Viral di Medsos

- Publisher

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar video DJ di kafe Teman Juang.

Tangkap layar video DJ di kafe Teman Juang.

Pamekasan – Sebuah video penampilan DJ Aqinn x Yezzy asal Malang di Teman Jhuang Cafe yang berlokasi di Pamekasan mendadak viral di media sosial. Video jogetan ria yang tersebar luas di TikTok, Facebook, dan WhatsApp ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai pihak hingga berujung pada penutupan paksa kafe tersebut.

Tak butuh waktu lama, Bupati Kholilurrahman segera merespons kehebohan ini. Ia menegaskan telah memerintahkan Satpol PP untuk langsung menindak dan menutup kafe yang bersangkutan.

“Saya sudah perintahkan, kalau memang betul begitu, maka wajib ditutup!” tegas Bupati Kholil.

Perintah tersebut langsung dieksekusi. Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, saat dihubungi pada Minggu (27/7/2025), membenarkan bahwa Teman Jhuang Cafe telah resmi ditutup.

“Sudah dieksekusi barusan, ini masih proses dan anggota belum laporan lengkap. Intinya sudah ditutup,” ujarnya.

Penutupan ini, lanjut Yusuf, didasarkan pada surat perintah tugas nomor SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025. Proses penutupan melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, DPMPTSP, Disporapar, tiga pilar keamanan, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas Kelurahan Patemon, dan Polsek Kota.

Baca Juga  Rekomendasi Gerindra Bawa Angin Segar bagi Pasangan Fattah Jasin-Mujahid Anshori di Pilkada Pamekasan

Kafe Teman Jhuang Cafe dianggap melanggar Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, serta Perda Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru