PAMEKASAN – Jagat maya Pamekasan dihebohkan dengan beredarnya video asusila sesama jenis di grup-grup WhatsApp. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan berhasil meringkus FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang diduga kuat sebagai pembuat dan penyebar video tersebut.
Penangkapan ini berawal dari patroli siber Polres Pamekasan yang mencium adanya indikasi video LGBT di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami telah mengamankan satu pelaku berinisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” tegas Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, saat doorstop di Ruang Si Humas Polres Pamekasan, Jumat (18/7).
Dari hasil pemeriksaan, FR mengakui bahwa ia telah memproduksi video pornografi bersama pasangannya sejak Agustus 2024. Penangkapan sendiri dilakukan pada Kamis siang (17/7/2025) di kos-kosan FR di Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit HP Infinix Smart 8 berwarna hitam yang berisi video-video asusila tersebut.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 6 miliar.
Menyikapi kasus ini, AKP Sri Sugiarto tak lupa memberikan imbauan serius kepada masyarakat, khususnya para orang tua. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik LGBT tidak hanya mengancam nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan,” pungkas AKP Sri Sugiarto.






