Hadirnya Paslon di Porsadin: Kemenag Pamekasan Dituding Tak Netral

- Publisher

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak foto Kh. Kholilurrahman Calon bupati pamekasan hadiri acara Kemenag Pamekasan (Dok. Threadspolitik)

Nampak foto Kh. Kholilurrahman Calon bupati pamekasan hadiri acara Kemenag Pamekasan (Dok. Threadspolitik)

Pamekasan, SuaraNet Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) pada Senin, 26 Agustus 2024. Acara ini menjadi sorotan setelah salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Kholilurrahman-Sukriuanto diundang sebagai tamu.

Kehadiran paslon tersebut dalam acara yang juga dihadiri oleh kepala sekolah, guru Madrasah Diniyah (Madin), serta ASN Kemenag Pamekasan, menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas lembaga pemerintah.

Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Pemerintah (LKSKP) Pamekasan, Moh. Robi, menyampaikan kekhawatirannya atas situasi ini.

“Foto Kepala Kemenag bersama paslon yang beredar luas sangat disayangkan, karena dapat mencederai netralitas lembaga dan ASN. Jika hal ini benar, maka ada pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Robi.

Robi menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan terhadap calon peserta Pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Ia merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang secara tegas melarang ASN berpihak dalam konteks politik.

Baca Juga  KH Qoyyim Hamzah Tegaskan Dukung Ra Baqir-Taufadi di Pilkada Pamekasan

“Aturan sudah jelas. ASN tidak boleh berpihak pada paslon atau peserta Pemilu di luar masa kampanye,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait kehadiran paslon dalam kegiatan Porsadin. Saat dihubungi, Mawardi tidak menjawab panggilan dari awak media.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru