Pamekasan-Seorang pedagang bensin eceran asal Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Imam Yahya, mengungkapkan kekecewaannya terkait dana masyarakat senilai Rp170 juta yang diduga “macet” di SPBU 5469312 yang berlokasi di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Dana tersebut, yang dipercayakan kepada dirinya oleh masyarakat sekitar untuk pengadaan bahan bakar, belum dilunasi oleh pihak SPBU sejak akhir tahun 2023.
Imam Yahya menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya diputar untuk membiayai pembelian bensin secara bertahap. Namun, menurut Imam, beberapa oknum karyawan SPBU, yang ia sebut bernama Muslih, Andi, dan Saniman, diduga melakukan peminjaman atas nama manajemen SPBU. Akibat kondisi ini, Imam Yahya yang berkedudukan sebagai perantara, kini menjadi pihak yang dituntut pertanggungjawabannya oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya dipercaya untuk mengelola dana itu agar bisa beli bensin secara aman. Sekarang uang itu macet di SPBU, saya yang dikejar warga, mereka (pihak SPBU) diam. Ini bukan sekadar rugi materi, tapi nama baik saya dipertaruhkan,” ungkap Imam Yahya, Rabu (28/5).
Imam Yahya mengaku telah melayangkan surat penagihan resmi kepada Said Abdullah dan Taufadi namun belum ada respons dari pihak SPBU.
Ketiadaan kejelasan dari pihak SPBU ini menarik perhatian legislatif. Andy Suparto, Anggota DPRD Pamekasan, menegaskan pentingnya itikad baik dari manajemen SPBU untuk segera menyelesaikan persoalan utang tersebut.
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa masuk ranah hukum. Uang rakyat diputar, lalu tidak ada kejelasan? Imam Yahya bisa jadi korban pencemaran nama baik padahal hanya dititipi,” ujar politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Andy Suparto juga menambahkan bahwa masyarakat dan pemuda setempat kemungkinan besar akan mengawal kasus ini. Ia menekankan bahwa SPBU sebagai lembaga yang mendapat mandat pelayanan publik harus bertanggung jawab dan tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
“Manajemen yang lalai harus bertanggung jawab. Jangan sampai SPBU berubah menjadi tempat transaksi gelap yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.
_________
Catatan: Berdasarkan sidang Dewan Pers pada Kamis, 28 Agustus 2025, berita ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi yang memadai.
Hak jawab Sdr. Taufadi terkait berita ini telah kami terbitkan pada 3 Juni 2025:























