Surabaya – Puluhan demonstran yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar unjuk rasa di depan kantor Bank Jatim di Surabaya pada Selasa (15/4/2025) pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dalang di balik kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar yang melibatkan Bank Jatim.
PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk (Bank Jatim), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur di sektor perbankan, memiliki struktur kepemilikan saham yang terdiri dari Pemerintah Jawa Timur (51,13 persen), Pemerintah Kabupaten (22,88 persen), masyarakat (20,52 persen), dan Pemerintah Kota (5,47 persen).
Ketua Jaka Jatim, Musfiq, menyatakan bahwa kepemilikan saham tersebut dapat berubah setiap tahunnya. Ia menyoroti sejumlah permasalahan keuangan yang dihadapi Bank Jatim pada tahun 2024, termasuk dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar dan kasus pembobolan rekening nasabah yang merugikan Rp 119 miliar.
“Total dugaan kerugian negara akibat penyimpangan di PT Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk dalam satu tahun hampir mencapai satu triliun rupiah. Ini mencerminkan potensi kebobrokan jajaran Direksi, Komisaris, serta pegawai lainnya di Bank Jatim. Anggaran sebesar itu sulit lenyap tanpa koordinasi dari Pimpinan Pusat Bank Jatim,” tegas Musfiq.
Lebih lanjut, Musfiq menyinggung dugaan praktik jual beli jabatan kepala cabang di 38 Kabupaten/Kota yang melibatkan oknum Komisaris Bank Jatim. Ia memperingatkan bahwa jika praktik ini terus berlanjut, Bank Jatim dapat menjadi ancaman bagi sektor perbankan dan perekonomian masyarakat Jawa Timur, mengingat tujuan pendiriannya adalah untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Investigasi Jaka Jatim mengindikasikan bahwa kasus ini baru menjerat pegawai tingkat bawah, sementara jajaran Direksi dan Komisaris diduga berupaya menghindar dari tanggung jawab. Publik menilai bahwa pencairan dana sebesar itu memerlukan koordinasi resmi dari pimpinan pusat Bank Jatim, mengingat besarnya nilai transaksi yang hanya dijamin oleh surat perintah kerja yang diduga tidak valid tanpa adanya jaminan aset berharga.
Musfiq mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan, sementara Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
“Reputasi PT Bank Jatim saat ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam manajemen, yang berdampak negatif bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemilik,” ujar Musfiq.
Sebagai pemegang saham pengendali, Musfiq menekankan perlunya membersihkan BUMD Jawa Timur dari pejabat yang dianggap tidak amanah dan tidak mampu mengembangkan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Jaka Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:
-
Mengusut tuntas dugaan kerugian negara sebesar Rp 569,4 miliar terkait kredit fiktif, yang diduga melibatkan lebih dari empat tersangka dan mengindikasikan keterlibatan jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim.
-
Memberikan klarifikasi terkait skenario pembobolan rekening senilai Rp 119 miliar, yang diduga merupakan strategi manipulasi dari internal bank.
-
Menghentikan praktik jual beli jabatan di Bank Jatim, mulai dari kepala cabang hingga jajaran Direksi.
-
Memberhentikan semua kepala cabang di 38 Kabupaten/Kota serta jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim, dan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tahunan.
-
Menilai bahwa potensi kebobrokan Bank Jatim tidak terlepas dari peran pemegang saham pengendali, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Gubernur.
-
Mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Bank Jatim hingga ke akar-akarnya, tidak hanya menjerat pegawai tingkat bawah.
-
Berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, menyusul dugaan ketidaktransparanan pimpinan Bank Jatim terkait kasus-kasus besar yang berpotensi merugikan negara hampir Rp 1 triliun.
Penulis : Faruk