Pamekasan, SuaraNet– Kepolisian Resort Pamekasan berhasil melumpuhkan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berusaha melawan petugas saat ditangkap. Dalam operasi ini, Polres Pamekasan juga mengamankan tiga rekan tersangka, dengan total enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita delapan unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku sudah menjadi target operasi polisi setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di berbagai lokasi.
“Pelaku sudah melakukan aksinya di berbagai tempat dan telah mencuri empat kali. Tindakan tegas terpaksa diambil karena mereka melawan saat ditangkap,” jelas Kapolres Hendra dalam konferensi pers di Tatag Trawang Tungga pada Jumat (7/2/2025).
Identitas keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah:
1. AR (21) tahun, dari Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
2. FP (25) tahun, warga Kalianak Timur Blk No. 18, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
3. M (38) tahun, warga Dusun Barat, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
4. E (41) tahun, dari Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
5. H (39) tahun, dari Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
6. AF (28) tahun, dari Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan curanmor demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia berjanji untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan memberikan hukuman berat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Pamekasan,” tegasnya.