Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut, MK Jadwalkan Sidang Pembuktian

- Publisher

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Qolbi.id

Dok. Qolbi.id

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Putusan ini disampaikan dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan untuk 158 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024. Salah satu perkara yang dikabulkan untuk berlanjut adalah sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan.

Hakim MK, Prof. Saldi Isra, menyatakan bahwa perkara nomor 183/PHPU-Pilkada/2025 terkait Pilkada Pamekasan akan memasuki tahap sidang pembuktian.

“Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7 Februari hingga 17 Februari. Kepaniteraan akan memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pastinya,” ujar Saldi Isra dalam siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sidang pembuktian nantinya akan menghadirkan saksi dan saksi ahli dari masing-masing pihak, termasuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Dalam Pilkada Pamekasan 2024, terdapat tiga pasangan calon (paslon), yaitu:

1. Paslon Nomor Urut 1: Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID)

Baca Juga  Polisi Pamekasan Tangkap Pencuri Toko Berkat Rekaman CCTV, Buru Satu Pelaku Lain

2. Paslon Nomor Urut 2: KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA)

3. Paslon Nomor Urut 3: Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI)

Paslon Nomor Urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, mengajukan gugatan hasil Pilkada Pamekasan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan putusan ini, proses hukum berlanjut untuk menentukan keabsahan hasil pemilihan di Kabupaten Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara
Kasus Intimidasi Wartawan JTV di Pamekasan Mengendap 9 Bulan, Kejari Desak Penyerahan Berkas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru