Israel Gunakan Pajak Palestina untuk Bayar Utang Listrik, PA Belum Berkomentar

- Publisher

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

#SavePalestine, SuaraNet – Pemerintah Israel berencana menggunakan pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina (PA) untuk membayar utang sebesar 1,9 miliar shekel (Rp8,4 triliun) kepada Israel Electric Corporation (IEC). Rencana ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, pada Minggu (12/1).

Pendapatan pajak ini berasal dari barang-barang yang melewati Israel menuju Tepi Barat yang diduduki. Dana tersebut biasanya ditransfer ke Ramallah sesuai pengaturan yang berlaku antara kedua pihak. Namun, sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, Smotrich membekukan sebagian dana yang dialokasikan untuk Gaza.

Smotrich menyatakan dana yang dibekukan akan digunakan untuk melunasi utang PA kepada IEC.

“Utang ini menyebabkan beban pinjaman dan suku bunga yang tinggi serta merusak kredit IEC, yang pada akhirnya memengaruhi warga Israel,” ujarnya dalam rapat kabinet, seperti dilaporkan oleh Reuters pada Senin (13/1).

Smotrich, yang dikenal sebagai politisi ultranasionalis, menentang pengiriman dana ke PA, yang disebutnya digunakan untuk membayar gaji sektor publik. Dia juga menuduh PA terlibat dalam mendukung serangan 7 Oktober oleh Hamas.

Baca Juga  Kasus Curanmor di Pamekasan Terungkap, Polisi Tahan Dua Tersangka

Selain itu, Israel memotong dana yang setara dengan pembayaran yang diberikan PA kepada keluarga militan dan warga sipil yang terbunuh atau dipenjara oleh otoritas Israel, yang disebut sebagai “pembayaran martir”.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada komentar resmi dari Otoritas Palestina terkait rencana penggunaan dana tersebut.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru