Serukan Megawati Mundur Dari PDIP, Effendi Simbolon: Partai PDIP Bukan Milik Pribadi

- Publisher

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraNet – Mantan politikus PDI Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon, menyampaikan desakan agar Megawati Soekarnoputri melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP.

Menurut Effendi, pergantian pucuk kepemimpinan partai perlu dilakukan sebagai tanggapan atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus hukum.

Dalam keterangannya, Effendi menilai bahwa situasi ini menjadi momen untuk evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepemimpinan PDIP. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas kasus yang menyeret posisi strategis di partai tak bisa hanya berhenti pada Sekjen.

“Sudah waktunya dilakukan pembaharuan total, bukan hanya di level sekjen, tapi juga sampai ke tingkat ketua umum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1), usai menghadiri acara di Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Effendi juga menyinggung bahwa partai politik merupakan lembaga yang diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, sehingga harus mempertahankan akuntabilitasnya kepada publik.

Megawati, menurutnya, sebagai simbol utama kepemimpinan partai, seharusnya mengambil langkah mundur untuk menjaga integritas PDIP di mata masyarakat.

“Partai itu bukan milik perorangan. Semua yang terjadi di dalamnya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambah Effendi.

Baca Juga  Usai Viral Bagi-bagi Amplop PDIP Masjid Sumenep, Bawaslu: Zakat Kok Pakai Lambang Partai!

Desakan ini muncul di tengah dinamika internal partai yang dinilai Effendi membutuhkan reformasi mendasar.

Ia percaya bahwa pembaharuan dalam struktur kepemimpinan, termasuk di tingkat ketua umum, adalah langkah krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap PDIP.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Anam Khair

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru