Aktivis Geruduk Kejari Bangkalan Minta Kasus Korupsi BUMD Dituntaskan

- Publisher

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahman korlap aksi  saat memberikan satu renteng kemasan sachet produk tolak angin yang dihadiahkan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan

Rahman korlap aksi saat memberikan satu renteng kemasan sachet produk tolak angin yang dihadiahkan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan

Bangkalan, SuaraNetPuluhan massa yang terdiri dari LSM Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) dan juga masyarakat Bangkalan, melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura.

Massa menuntut Kejari Bangkalan untuk menyelesaikan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan yang belum selesai dan penuh drama.

Hasil pantauan SuaraNet.id, massa berbondong-bondong berada di halaman depan Kantor Kejari Bangkalan dan menyuarakan aspirasi mereka mengenai anti korupsi dan tuntaskan perihal korupsi BUMD.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlihat juga beberapa orang memegang spanduk bertuliskan ‘segera tetapkan tersangka semua yang terlibat korupsi BUMD PT. Sumber Daya dan usut tuntas sampai ke akar-akarnya’.

Korlap aksi Abdurahman Tohir mengatakan pihaknya menuntut kejari untuk melanjutkan kasus korupsi BUMD dan segera menetapkan tersangka.

“Jadi kedatangan kami untuk memberi dukungan dan membela kepada pihak kejari Bangkalan supaya tidak takut untuk memberantas kasus korupsi ini,” katanya. Jum’at (10/1/2025).

Kata Abdurahman aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kinerja Kejaksaan yang dinilai lamban dalam menangani kasus korupsi pada BUMD PT. Sumber Daya.

Baca Juga  BSI Dorong Pertumbuhan UMKM di Ponorogo Lewat Program Talenta Wirausaha 2024

Dalam orasinya, Abdurrahman Tohir juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Kejari, ia menyebut bahwa Kejari seakan masuk angin dalam penanganan perkara besar yang melibatkan PT. Sumber Daya.

“Usut tuntas kasus mega korupsi BUMD hingga ke akar-akarnya. Segera Tentukan tersangka lainnya yang terlibat, baik yang langsung maupun yang tidak langsung terlibat. Kejari Bangkalan jangan masuk angin dalam penanganan kasus Ini,” teriak Rahman sapaan Abdurahman Tohir.

Sebagai bentuk simbolis, Rahman memberikan satu renteng kemasan sachet produk tolak angin yang dihadiahkan kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Ahmad Fakhri. Penyerahan tersebut dimaksudkan sebagai pesan agar kejaksaan menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan kasus ini.

“Ini bukti bahwa Kejari tidak akan masuk angin dalam melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Komitmen, yakin? Kami akan mendukung dan mensupport dalam penanganan kasus BUMD ini,” ungkap Rahman seraya menjabat tangan Ahmad Fakhri dan mengalungkan rentengan tolak angin sebagai simbol sepakat.

Pengalungan tolak angin disanggah oleh Ahmad Fakhri Kasi Pidsus, dirinya enggan dikalungi satu renteng tolak angin. Dirinya, meminta agar satu renteng dibagi dua agar sama-sama tidak masuk angin. “Kita bagi dua tolak anginnya pak ya, agar kita sama-sama tidak masuk angin,” ungkap Ahmad Fakhri.

Baca Juga  SMP Al Falah Adakan Ta'aruf Jurnalistik dan Literasi untuk Mencetak Siswa Berprestasi

Rahman juga menegaskan jika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan jangan terlalu privat pada aktivis dan wartawan.

“Kami disini mau mengadu ke siapa jika pak Kajari terlalu privat. Minta no telepon saja susah. Mau mengada ke siapa jika ingin mengklarifikasi masalah yang memang itu butuh waktu cepat untuk ditanggapinya. Salamkan pada pak Kajari. Harus lebih terbuka,” papar Rahman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ahmad Fakhri menyatakan bahwa Kejari Bangkalan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan penyertaan modal pada PT. Tanduk Majeng Madura. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan, Kejari telah menetapkan satu tersangka pertama, inisial MK, dan juga mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru.

Fakhri menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan ada tiga tersangka lagi yang akan segera ditetapkan, sehingga total ada empat orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Proses penyidikan kami, akan terus berjalan dengan transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Kami akan segera menetapkan tersangka lainnya dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” ujar Kasi Pidsus. (Syaif)

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK
Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:28 WIB

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Berita Terbaru