PAMEKASAN – Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Jokotole pada Rabu (25/6/2025). Penertiban yang memasuki hari kedua ini menyasar rombong, gerobak, hingga bangunan semi permanen PKL yang membandel.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan personel kepolisian turut didukung oleh perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan.
Ahmad Jonnaidi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya. Berdasarkan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup), PKL dilarang beroperasi di sepanjang Jalan Jokotole.
“Ini hari kedua penertiban PKL, lanjutan dari yang dipimpin Pak Bupati di Arek Lancor. Untuk sisi selatan jalan, semuanya harus bersih dari PKL. Sementara untuk sisi utara jalan, PKL bisa beroperasi dari pukul 16.30 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” terang Jonnaidi di lokasi.
Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada para pedagang mengenai regulasi larangan berjualan di Jalan Jokotole dan beberapa ruas jalan lainnya. Penertiban kali ini khususnya menyasar bangunan semi permanen yang dianggap sangat mengganggu.
Dari pantauan di lokasi, petugas Satpol PP terlihat mengangkut rombong atau gerobak PKL yang masih nekat berjualan. Tak hanya itu, bangunan semi permanen di sepanjang jalan, mulai dari timur Arek Lancor hingga bundaran Asem Manis, juga dibongkar.
“Kami berharap pedagang lebih memahami isi perda maupun perbup dan tertib juga, biar kita enak,” pungkas Jonnaidi, berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban bersama.